Serang | KABAR EXPOSE.com —
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan penistaan.agama berupa penginjakan Al-Qur’an di Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam surat bernomor B-115/XVI/SR/IV/2026 tertanggal 12 April 2026 M/24 Syawal 1447 H, MUI Banten menyampaikan lima poin sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum, Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I dan Sekretaris Umum, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., MA.

Pertama, MUI Banten mengecam keras tindakan penistaan tersebut. “Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang suci dan harus dijunjung tinggi kehormatannya. Tindakan menginjak Al-Qur’an, dengan alasan apapun, termasuk untuk pembuktian sumpah, adalah perbuatan su’ul adab, pelecehan terhadap simbol agama, dan termasuk kategori penistaan agama yang melukai hati umat Islam,” tulis MUI Banten.
Kedua, MUI mengimbau masyarakat, khususnya warga Malingping dan Kabupaten Lebak, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan kasus diminta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ketiga, MUI Banten mendorong Polda Banten dan Polres Lebak, segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas dinilai perlu untuk memberi rasa keadilan sekaligus pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Keempat, MUI menekankan pentingnya edukasi keagamaan, terutama bagi para dai dan tokoh masyarakat, mengenai tata cara sumpah yang benar dalam Islam. “Sumpah tidak dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari syariat apalagi menistakan simbol agama,” tegasnya.
Kelima, MUI Banten menyatakan terus berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Lebak, FKUB, Kemenag Lebak, dan kepolisian untuk memantau perkembangan kasus hingga tuntas.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab MUI Provinsi Banten dalam menjaga keharmonisan umat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup pernyataan tersebut. (Hrz/Red)












