Oleh : Hairuzaman
(Penulis adalah Pemerhati Dunia Pendidikan)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan sekaligus penindasan terhadap rakyat yang dilakukan oleh pemerintah. PPPK juga sebagai bentuk pengkotak-kotakan pegawai pemerintah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum adanya kebijakan pemerintah dengan memberlakukan PPPK, pemerintah juga pernah mengangkat Guru Bantu Sekolah (GBS). Kendati pada akhirnya pemerintah mengangkat para pahlawan tanpa jasa tersebut sebagai PNS. Kini muncul lagi istilah baru pengganti GBS yakni PPPK.
Padahal disengaja atau tidak, baik itu GBS maupun PPPK ialah bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pegawai dan termasuk kebijakan yang sangat tidak populis.
Pemberian gaji yang tidak sepadan dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang besar yang diemban oleh para PPPK, status yang disandang mereka juga dinilai tidak sepadan dengan PNS. Apalagi PPPK “rawan” terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran statusnya yang masih kontrak dan tak ubahnya seperti pegawai out sourching.
Selain PPPK rawan akan kasus PHK, karier mereka juga dianggap masih tidak jelas dan mengundang resiko yang tinggi. Hal ini akan berdampak buruk pada kinerja mereka dalam mengemban tugas pekerjaan serta tanggungjawab yang tidak ringan.
Hal tersebut di atas bakal membuat gamang para PPPK. Karena itu, pemerintah sejatinya segera mengangkat PPPK sebagai PNS. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dan penindasan terhadap mereka. Pasalnya, hal ini berpotensi terhadap hilangnya kepercayaan (Trust) PPPK terhadap pemerintah.
Sebenarnya PPPK merupakan jilid kedua dari GBS. Karena keduanya nyaris tidak ada bedanya lantaran hanya berubah nama saja. Apabila kebijakan seperti ini tidak dihentikan oleh pemerintah, maka ke depan PPPK juga akan berganti nama dengan kebijakan baru yang identik dengan sebelumnya.
Dengan demikian, wajar saja apabila belakangan ini PPPK mendesak pemerintah untuk mengangkat mereka sebagai PNS. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dan pengkotak-kotakan antara PPPK dengan PNS. **












