Hukum  

Selundupkan 47 Karung Beras Asal Timor Leste Lewat Jalur Ilegal, Yonarmed 12 Berhasil Gagalkan

Atambua | KABAR EXPOSE.com

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47 karung beras asal Timor Leste yang masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2025) di sekitar Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, tepatnya di sektor pengawasan Pos Turiscain Kompi II Satgas.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, menjelaskan penggagalan bermula dari kecurigaan personel jaga terhadap aktivitas kendaraan yang datang dari arah Timor Leste menuju jalur ilegal.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Danpos Turiscain dengan mengerahkan personel bersama Tim Satgas Intel Kodam IX/Udayana untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Setibanya di sekitar Sungai Malibaka, petugas mendapati sejumlah pelaku tengah memikul karung beras menuju wilayah Indonesia. Saat menyadari kehadiran aparat, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, katanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 47 karung beras dengan kemasan 20 kilogram.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atafufu untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut diduga merupakan bagian dari praktik penyelundupan lintas batas yang memanfaatkan jalur tidak resmi guna menghindari pengawasan aparat.

Dansatgas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perbatasan guna mencegah berbagai aktivitas ilega untuk bersama-sama menjaga keamanan perbatasan dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan diri sendiri,” tegasnya (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *