Hukum  

Diduga Uang Puluhan Miliar Raib Digondol Tikus Kantor

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi PT ABM

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang menyelidiki dugaan korupsi di salah satu BUMD, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan ada temuan uang puluhan miliar menghilang dalam laporan keuangan.

Dimyati awalnya menyampaikan PT ABM berpotensi berkembang karena wilayah Banten merupakan daerah pertanian. Namun, Pemprov Banten justru menemukan ada uang puluhan miliar yang menghilang saat proses audit laporan keuangan.

“Tapi kenyataannya malah yang ada hilang uangnya. Dari Rp 80 miliar, tersisa itu hanya Rp 20 miliar saja. Entah berapa sisanya. Waktu saya audit terakhir itu seharusnya sisanya Rp 40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai Rp 40 miliar,” kata Dimyati, pada Rabu (22/4/2026).

“Tapi itu sudah ditangani oleh kejaksaan, saya tidak bisa mengintervensi hukum, silakan hukum menentukan,” ujarnya.

Selain itu, Dimyati mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi PT ABM. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah merombak manajemen PT ABM.

“Direksi yang lama sudah diganti, nanti kita mengisi yang baru, sedang dilakukan fit and proper test. Timsel sedang melakukan itu. Silakan saja kalau ada yang mau ikut. Nanti ketuanya Pak Sekda yang akan mendata itu semua,” katanya.

Dimyati berharap masalah di PT ABM bisa segera selesai karena BUMD tersebut berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap APBD Provinsi Banten.

“Maka itu sebetulnya bisa meningkatkan pendapatan untuk PAD (pendapatan asli daerah) Provinsi Banten,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menggeledah kantor BUMD PT ABM di Kota Serang. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4) terkait pengelolaan keuangan PT ABM.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024,” kata Jonathan, Jumat (17/4).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyita 90 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penyidik menyita satu unit komputer dari kantor tersebut.

“Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

Jonathan belum menyampaikan detail kasus yang sedang diselidiki oleh Kejati Banten secara rinci. Namun ia memastikan kasus yang ditangani terkait pengelolaan keuangan pada periode 2020-2024. (Hrz/Red).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *