Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Polemik sengketa lahan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan di dekat kawasan stasiun dan Pasar Tanah Abang tersebut.
Ada pun luas lahan di Tanah Abang yang menjadi sengketa ini adalah 4,3 hektare yang terbagi ke 3 lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare yang kini dikenal sebagai lokasi Pasar Tasik.
Kemudian dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut dengan tanah bongkaran. BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menegaskan lahan di Tanah Abang adalah milik mereka dengan dasar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 18 yang terbit pada 2008.
Sementara itu, seorang ahli waris bernama Sulaiman Effendi juga mengklaim tanah di HPL yang dipegang PT KAI. Sulaiman Effendi kemudian memberikan mandat kepada Ormas GRIB Jaya pimpinan Rosario Marshal atau Hercules untuk menjaga lahan itu.
Dasar kepemilikan yang dipegang Sulaiman Effendi dan GRIB Jaya adalah dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya sudah meneliti dokumen kepemilikan lahan di Tanah Abang.
Ia menyimpulkan, bahwa berdasarkan penelitian dari pihak BPN menjelaskan tanah yang saat ini di Tanah Abang itu tercatat di BPN sebagai aset negara dan juga sudah tercatat di Kementerian Keuangan juga sebagai aset.
Karena itu, lanjutnya,.kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami,” kata Hendra, dikutip dari siaran pers Kementerian PKP, Sabtu (18/4/2026).
Ia berujar, Satgas Mafia Tanah berupaya menjaga aset-aset negara bisa dikelola semaksimal mungkin guna mendukung program pemerintah.
Bila kemudian aset-aset negara itu masuk dalam sengketa hukum dan ditemukan unsur tindak pidana, maka Satgas Mafia Tanah meminta penyelesaian dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” ucap Hendra.
Pembelaan Kubu Hercules Sebelumnya, kubu Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal alias Hercules, menyampaikan sikapnya terkait sengketa lahan Tanah Abang.
Sebagai informasi saja, GRIB Jaya saat ini menjadi pengelola lahan sengketa itu karena diberikan mandat oleh ahli waris atas nama Sulaiman Effendi. Mereka mengklaim memegang dokumen kepemilikan atas lahan di dekat Stasiun Tanah Abang itu berupa Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya dan Ahli Waris, Wilson Collin, mengungkapkan, pihaknya keberatan dituding menduduki lahan itu secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ucap Wilson beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, dalam perkara sengketa lahan Tanah Abang, pihak ahli waris Sulaiman Effendi yang memegang Eigendom Verponding, tidak pernah sekalipun menjual lahan tersebut ke pihak PT KAI.
“Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” ujar Wilson. (Hrz/Red).












