Oleh : Hairuzaman
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Untuk kedua kalinya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menuai kecaman keras dari kalangan LSM dan Wartawan. Dalam potongan video pendek yang beredar luas Yandri menyebut “LSM dan Wartawan Bodrex” meresahkan aparatur desa. Tak pelak lagi, statment tersebut berbuntut panjang. Pasalnya, kalimat “LSM dan Wartawan Bodrex” berkonotasi negatif dan menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Insan Pers dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai tatanan moral dan etika para wartawan. Selain itu, dalam menjalankan tugas Jurnalistik, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tak hanya itu, Pers juga merupakan pilar keempat demokrasi — setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pers berperan menjalankan fungsi sebagai ”watchdog” atau ”anjing penjaga” yang setia ”menggonggongi” kekuasaan di negara ini. Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, tidak terlepas dari berbagai peran yang dimainkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan alat kontrol sosial.
Sebagai politisi senior dan seorang menteri, sejatinya Yandri Susanto dapat memahami fungsi pers tersebut. Sehingga statment yang dilontarkannya tidak membuat gaduh, menuai polemik dan berbuntut panjang. Apalagi saat ini beban yang tengah dihadapi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto cukup berat. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Pengalihan Isu PIK 2
Kasus penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Taipan dan 9 naga, Sugianto Kusuma alias Aguan, dibawah bendera Agung Sedayu Group (ASG) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini semakin memanas. Ribuan massa dari kalangan santri dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak PSN dan PIK 2. Sebab, PIK 2 dinilai banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.
Sebut saja seperti munculnya pagar laut misterius yang mengantongi sertifikat — berdampak pemecatan 6 orang pegawai Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. belum lagi kasus harga tanah yang murah, adamya intimidasi dan berbagai masalah lainnya yang merugikan masyarakat pesisir Tangerang Utara.
Apabila ditinjau secara politis, boleh jadi.statment Menteri PDT, Yandri Susanto, tersebut bermuatan politik. Dimana sebagai.upaya untuk mengecoh dan sekaligus mengalihkan isu yang tengah viral yakni kasus PSN dan PIK 2 yang saat ini tengah bergejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, Banten. Celakanya, Yandri Susanto, melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan statment “LSM dan Wartawan Bodrex”. Akibatnya hal itu menuai berbagai kecaman dari kalangan insan pers dan pegiat LSM.








