Oleh : Ebi Jubaedi.
(Reporter Kabar Expose.com).
Sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia selalu diwarnai dilema klasik: rakyat sakit, tapi takut ke rumah sakit karena biaya. Kabar dari Depok pada 7 Oktober 2026 itu memutus rantai ketakutan tersebut. Ketika Jawa Barat menyatakan seluruh warganya berhak berobat Kelas 3 dijamin pemerintah, itu bukan sekadar kebijakan anggaran, melainkan deklarasi kehadiran negara.
Inti kebijakan Kang Dedi Mulyadi (KDM), sederhana dan radikal: tidak ada lagi warga Jabar ditolak rumah sakit karena urusan biaya dan administrasi. Pemprov dan 27 kabupaten/kota sepakat menanggung bersama pembiayaan, bahkan jika APBD kabupaten/kota tidak cukup, provinsi yang akan melimpahkan. Prinsip ini yang paling perlu ditiru Banten. 2730
Siapa yang dijamin? Jawa Barat tidak memilih-milih. Warga ber-KTP Jabar yang tidak punya BPJS, BPJS menunggak, kadaluwarsa, bahkan yang tidak punya KTP selama bisa dibuktikan sebagai warga Jabar, tetap dilayani. Termasuk korban kecelakaan, kejahatan, pembegalan, dan penyakit yang selama ini tidak di-cover BPJS. Ini adalah definisi jaminan sosial yang inklusif.
Di mana bisa berobat? Tidak hanya di RSUD milik daerah, tetapi di seluruh 65 RSUD se-Jabar plus RS rujukan nasional di Jakarta seperti RSCM, Harapan Kita, Dharmais, RSPAD, hingga RS Paru dan RS Jiwa. Pesannya jelas: warga jangan dibatasi wilayah administratif saat nyawa jadi taruhannya. Warga Banten yang sering dirujuk ke Jakarta, seperti warga Jabar, sangat membutuhkan model ini. 12bc
Mengapa model ini relevan untuk Banten? Banten memiliki karakter demografis mirip Jabar: mobilitas tinggi ke Jakarta, ketimpangan akses antar kabupaten, dan masih banyak pekerja informal, petani, nelayan, dan buruh harian yang belum ter-cover BPJS optimal. Serang, Pandeglang, Lebak masih sering menghadapi kasus pasien terlantar karena tunggakan iuran.
Banten punya modal besar. APBD Provinsi Banten dan 8 kabupaten/kota jika dikonsolidasikan, sebenarnya mampu menanggung skema Kelas 3 seperti Jabar. Yang dibutuhkan bukan anggaran baru yang fantastis, melainkan political will untuk menandatangani komitmen bersama seperti yang dilakukan 27 kepala daerah di Depok. MoU itu yang mengikat, bukan sekadar janji lisan.
Pelajaran kedua dari Jabar adalah soal responsivitas. Gubernur Dedi Mulyadi secara eksplisit meminta bupati dan wali kota aktif memantau aduan warga di media sosial dan langsung membiayai penanganan medis mendesak. Di Banten, sistem pengaduan kesehatan masih formalistik. Padahal warga sekarang melapor di TikTok, Facebook, WhatsApp. Pemerintah harus hadir di kanal itu. 6045
Pelajaran ketiga adalah keadilan fiskal kesehatan. Jabar menegaskan: “Bagi warga Jabar yang di Jakarta kalau sakit tinggal datang ke rumah sakit-rumah sakit tadi, jangan ragu. Pemerintah daerah dan provinsi bertanggung jawab”. Kalimat ini menghapus rasa minder warga kecil. Banten harus bisa mengatakan hal yang sama kepada warga Baduy yang berobat ke RS di Jakarta atau warga Tangerang yang bekerja di ibukota. 4dc6
Tentu ada tantangan. Skema jaminan Kelas 3 bersama ini rawan moral hazard jika tidak ada sistem verifikasi dan pencegahan fraud yang ketat. Jabar mengatasinya dengan melibatkan lebih dari 100 RS, termasuk RS swasta, dalam satu perjanjian kerja sama. Banten harus menyiapkan sistem data kependudukan yang terintegrasi, sehingga cukup tunjukkan KTP atau surat keterangan domisili, langsung terlayani tanpa berbelit. fe7c
Tantangan lain adalah beban RS. Jika semua warga boleh berobat Kelas 3 gratis, RSUD bisa overload. Karena itu Jabar membukanya untuk jaringan luas, tidak menumpuk di satu RS. Banten harus memperluas MoU tidak hanya dengan RSUD Banten, tetapi juga dengan RSU Kabupaten Tangerang, RSUD Kota Serang, RS swasta di Serpong, plus RS rujukan di Jakarta seperti Jabar.
Dari sisi filosofi, kebijakan ini mengembalikan makna asli otonomi daerah. Otonomi bukan untuk lomba bangun gedung, tapi untuk lomba melindungi warga. Ketika 27 kepala daerah mau duduk bersama di Aula Dibaleka untuk tanda tangan demi kesehatan rakyat, itu adalah contoh gotong royong pemerintahan yang harus dicontoh Banten.
Untuk Banten, langkah awal bisa sangat konkret: Gubernur Banten mengundang 8 Bupati/Wali Kota, Direktur RSUD Banten, RSUD dr. Drajat Prawiranegara, RSUD Kota Tangerang, dan pimpinan RS rujukan di Jakarta untuk rakor di Pendopo KP3B. Hasilkan satu MoU Banten Sehat, dengan klausul jaminan Kelas 3 ditanggung APBD bersama, berlaku bagi warga tanpa BPJS, BPJS nunggak, dan korban kejahatan.
Dampaknya akan langsung terasa. Ibu hamil di Lebak yang BPJS-nya nunggak tidak lagi takut melahirkan. Korban begal di Jalan Serang-Jakarta tidak lagi ditanya “ada BPJS?” sebelum dijahit lukanya. Pekerja ojek online di Serpong yang kecelakaan tidak lagi harus galang dana di media sosial. Itulah wajah negara yang hadir, seperti yang dikatakan KDM: “Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan”. 12bc
Pada akhirnya, Jawa Barat telah memberi contoh bahwa berobat gratis Kelas 3 itu bukan utopia. Itu adalah keputusan politik yang mungkin. Jika Jawa Barat dengan 50 juta penduduk dan 27 daerah bisa, mengapa Banten dengan 12 juta penduduk dan 8 daerah tidak bisa? Banten tidak perlu menunggu Jakarta atau pemerintah pusat. Banten bisa mulai sekarang, dari Aula Dibaleka Depok, menuju Aula di KP3B Serang, dengan semangat yang sama: jangan biarkan rakyat sakit sendirian. **










