Google search engine
HomeHukumDarem 064/MY Jadi Narasumber FGD.di Pandeglang

Darem 064/MY Jadi Narasumber FGD.di Pandeglang

Reportase : Maman Suherman.                      Editor : Hairuzaman.

PANDEGLANG – Kabarexpose.com —

Bertempat di Pendopo Kabupaten Pandeglang Danrem 064/MY, Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus, menjadi Narasumber Fokus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan pengaturan tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana ketertiban umum dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP., pada Selasa (16/01/2024).

FGD.diselenggarakan oleh pusat perancangan undang undang bidang politik hukum dan hak asasi manusia Badan Keahlian DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

FGD ini dihadiri juga oleh Bupati Pandeglangx Irna Narulita, SE.,MM, Wakil Ketua BURT DPR RI, Dr. H.R  Achmad Dimyati Natakusuma SH, MH M.Si, Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang bidang politik, hukum dan HAM badan keahlian DPR RI, Lidya, Kasubdit Keamanan Negara Polda Banten, AKBP Mikrodin, Koorditanor Kejaksaan Tinggi Banten, Neneng Rahmadini, SH, MH, Dandim 0603/Pandeglang Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, ASDA, Kepala OPD Kabupaten Pandeglang, para Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Pandeglang.

Brigjen TNI Fierman selaku narasumber menjelaskan tentang kejahatan terhadap pertahanan negara dalam korelasinya dengan UU No. 1 Tahun 2023 meliputi pembocoran rahasia pertahanan negara pasal 197, pengkhianatan terhadap negara pasal 198 dan 201, tindak pidana waktu perang pasal 199 dan 200 dan sabotase pasal 202

“Undang undang ini dibuat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi untuk menjaga agar negara kita ini tetap besar, menjaga kedaulatan keutuhan wilayah serta untuk melindungi hajat orang banyak,” ungkapnya

Sementara itux Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini akan mengulas tentang UU No. 1 Tahun 2023 yang membahas tentang KUHP baru. Dimana KUHP sebelumnya dinilai merupakan aturan yang diwariskan dari masa kolonialisme Belanda. Sehingga harus dilakukan revisi karena sudah tidak relevan.

Intinya pembahasan tentang KUHP baru ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan aturan yang baru disusun dalam UU No. 1 Tahun 2023. Nantinya dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mengulas lebih dalam tentang kondisi negara secara aktual diantaranya meliputi, penanganan terhadap tindakan makar terhadap negara, tindakan asusila, penistaan agama dan permasalahan lainnya yang sebelumnya belum sempat diatur secara jelas dalam KUHP lama sehingga nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi lebih maju.

“Diharapkan agar seluruh pihak yang hadir dalam FGD ini mendukung keberlangsungan acara dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang agar berlangsung secara kondusif, “ ucapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments