Hukum  

Hercules Klaim Kepemilikan Tanah di Tanah Abang

Dokumen 1923 Jadi Senjata GRIB

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling, menegaskan kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun bukti kepemilikan tersebut berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Wilson menyebut, lahan tersebut bukan merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia seperti yang diklaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Adapun lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi yang dipermasalahkan itu berada di kawasan bongkaran Tanah Abang, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.

Batas-batas lahan yakni di sebelah utara berbatasan dengan Jembatan Tinggi, sebelah timur dengan jalan raya, sebelah barat dengan rel kereta api dan sungai, serta di sebelah selatan berbatasan dengan area perkampungan.

“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujar Wilson di Tanah Abang, pada Jum’at (10/4/2026).

Menurut Wilson, tidak pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara. Karena itu, ia menilai klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Wilson juga menjelaskan, saat ini lahan tersebut dimanfaatkan dengan disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta dan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.

Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, juga membantah pernyataan pemerintah yang menyebut lahan tersebut milik negara.

“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluhan tahun di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di Tanah Abang.

Hercules menegaskan, pihaknya siap membuka seluruh data dan dokumen jika pemerintah mengklaim memiliki bukti kepemilikan.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjukkan di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya.

Ia menyatakan, jika negara benar memiliki bukti sah, pihaknya tidak keberatan untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tuturnya. (Hrz/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *