Google search engine
HomeKasusProyek Jembatan di Curug Diduga Melanggar Keterbukaan Informasi Publik

Proyek Jembatan di Curug Diduga Melanggar Keterbukaan Informasi Publik

SERANG | Kabar Expose.com —

Proyek pembangunan jembatan penghubung antar Kecamatan Curug dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Seramg, Banten, yang berlokasi di Kampung Sampan RT.05/07, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, menuai masalah.

Hasil investigasi di lokasi pekerjaan proyek menyebutkan, proyek tersebut diduga kuat melanggar keterbukaan informasi publik. Pasalnta, tidak ada Papan Informasi Proyek (PIP) yang dipasang di lokasi proyek. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, tim Media Kabar Expose juga menemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD), yang diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya, kepada wartawan, pada Senin (27/1/2025), mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh 11 orang pekerja dengan upah harian Rp.150 ribu untuk tukang dan Rp.120 ribu untuk kernet.

Sementara itu,.Pengawas proyek, Entis, ketika akan dikonfirmasi wartawan,pada Senin (27/1/2025). tengah tidak berada di tempat. (TY).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments