Kasus  

Skandal Proyek Irigasi, Camat Pasar Kemis Diduga Tutup Mata

Tangerang | KABAR EXPOSE.com

Proyek pembangunan irigasi U-ditch di kampung Pangadegan RT 03/06 Desa pangadegan kecamatan pasar kemis , Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek yang dibiayai Oleh kecamatan Pasar Kemis APBD Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan Tanpa Adanya papan Nama proyek

Pemeriksaan di lokasi proyek menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemasangan U-ditch tidak ada hamparan pasir sebagai lantai dasar, dan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, papan nama proyek tidak terpasang pada saat pengerjaan di laksanakan,

Hj, Bodong dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa proyek ini diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar kualitas. “Pekerjaan ini seperti tidak ada unsur kesengajaan dari pelaksana maupun kontraktor proyek tersebut. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan keselamatan masyarakat dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang juga melaporkan bahwa kontraktor proyek telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara.

“Kami berharap kepada Bapak Camat Pasar kemis untuk segera menegur pelaksana proyek dan mengecek langsung ke lokasi proyek tersebut. Kami juga akan melaporkan ke Dinas Inspektorat dan BPK-RI untuk melakukan audit ke lokasi proyek tersebut,” tegas Hj.Bodong

Pihak Kecamatan pasar kemis telah dihubungi Melalui pesan wasthaf. Mengatakan Iya bang itu kerjaan punya Bang Adit, Dan Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proyek ini dikerjakan dengan transparan dan sesuai dengan standar kualitas.

Kronologis Kejadian

– Proyek pembangunan irigasi U-ditch Di kampung pangadegan kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, dimulai pada bulan November 2025.
– Proyek ini dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025
– LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan di lokasi
– menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dampak kejadian

– Pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar kualitas dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur dan membahayakan keselamatan masyarakat.
– Kontraktor proyek dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
– Pihak Kecamatan Pasar Kemis dan Dinas Inspektorat harus melakukan audit ke lokasi proyek untuk memastikan bahwa proyek ini dikerjakan dengan transparan dan sesuai dengan standar kualitas.

Keluhan Masyarakat 

Masyarakat Desa pangadegan Mengeluhkan pekerjaan U-ditch yng Seperti ini Bisa menyebabkan Banjir Dan kami sebagai warga setempat yang akan terkena dampaknya, kami sebagai warga setempat meminta kepada camat pasar kemis untuk segera melakukan pembongkaran ulang dan pemasangan U-ditch harus di sesuaikan dengan badan jalan, jelasnya pemasangan U-ditch harus Sejajar dengan badan jalan dan harus terlihat rapih, ucapnya warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *