Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Proyek paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan oleh pekerja non-ahli tanpa pendampingan tenaga ahli. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten tahun 2025 ini menelan dana Rp189 juta dan dikerjakan oleh CV Karaton Mega Karya.
Berdasarkan laporan awak media pada 16 September 2025, menyebutkan, hanya ada 5 pekerja lokal yang terlihat kesulitan memasang paving block. Tak ayal, akibatnya progres kerja lambat dan hasil tidak maksimal. Dalam 5 hari, mereka hanya menyelesaikan area seluas 50 meter x 120 Cm, dengan upah harian sekitar Rp50 ribu per orang berdasarkan tarif Rp22 ribu per meter.
Pihak CV Karaton Mega Karya tidak terlihat di lokasi, dengan alasan memiliki banyak proyek lain. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dalam pelaksanaan proyek. Pihak pelaksana berinisial YD belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.










