Demokrasi Luka : Antara Tuntutan Rakyat dan “Status Quo” Penguasa

Oleh: Hairuzaman.

(Pemimpin Redaksi Kabar Expose.com)

Hari ini, Rabu 27 Agustus 2026, gelombang aksi massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati kawasan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka datang dari berbagai penjuru tanah air dengan semangat yang sama: menuntut wakil rakyat segera berpihak kepada kepentingan rakyat.

Massa aksi bergerak menggunakan konvoi puluhan bus yang dilepas dari berbagai titik. Sepanjang perjalanan, sorak yel-yel dan spanduk tuntutan berkibar, menandakan besarnya kekecewaan publik terhadap kinerja DPR yang dinilai lamban dalam memberantas korupsi.

Namun sebelum konvoi bus itu sampai di gerbang Gedung DPR RI, massa aksi justru mendapatkan “kerikil-kerikil tajam” yang menghambat. Hambatan itu bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga intimidasi fisik di lapangan.

Salah satu bentuk penghambatan adalah pemblokiran rekening donasi di Bank Mandiri yang digunakan untuk kebutuhan logistik aksi. Pemblokiran mendadak ini membuat panitia kesulitan memenuhi kebutuhan makan, minum, dan transportasi peserta.

Selain itu, dilaporkan adanya pelemparan batu ke arah bus peserta aksi di beberapa ruas jalan yang dilalui. Peristiwa ini jelas mengancam keselamatan peserta dan mencederai semangat demokrasi yang seharusnya dijamin negara.

Padahal, tuntutan yang disuarakan massa sangat sederhana dan konstitusional. Mereka hanya meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor yang telah menyengsarakan rakyat.

Dua tuntutan itu muncul karena rakyat sudah lelah melihat praktik korupsi yang merajalela. Uang negara yang seharusnya untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, justru dikorup dan dinikmati segelintir orang.

Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum sejatinya dijamin oleh Undang-Undang. Aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Namun rentetan intimidasi menjelang 27 Agustus menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang ingin mempertahankan “status quo”.

Fakta empirik di lapangan membuktikan bahwa ruang demokrasi kita belum sepenuhnya aman. Ketika rakyat bersuara, justru yang didapat adalah hambatan, bukan dialog. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Seharusnya DPR RI merespons tuntutan kuat rakyat itu dengan cepat dan tegas. Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor adalah langkah nyata untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan uang negara.

Sementara itu, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap diperlukan sebagai efek jera. Tanpa sanksi berat, korupsi akan terus dianggap sebagai “kejahatan yang menguntungkan” oleh para pelakunya.

Jika kedua regulasi itu segera disahkan, maka kepercayaan publik terhadap DPR akan kembali pulih. Rakyat ingin melihat wakilnya bekerja untuk rakyat, bukan sibuk mengamankan kepentingan kelompok.

Gelombang aksi 27 Agustus ini harus menjadi cermin. Bahwa ketika saluran formal diabaikan, maka aksi jalanan menjadi satu-satunya cara rakyat didengar. Negara tidak boleh anti kritik, apalagi anti terhadap rakyatnya sendiri.

Di tengah kerikil terjal yang menghadang, semangat AMPB dan rakyat Indonesia tidak boleh padam. Karena sejarah mencatat, setiap perubahan besar di negeri ini lahir dari keberanian rakyat yang turun ke jalan menuntut keadilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *