Hukum  

Kasus Penipuan di Pagedangan,  Pelapor Desak Penyidik Tetapkan Tersangka

Tangerang | KABAR EXPOSE.com

Laporan Polisi yang dilaporkan Jayadi ke Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, dengan NO LP / B/142/ X/2025/SPKT/Sek Pgd/Res Tangsel/PMJ tanggal 02 Oktober 2025 mulai ke ranah Kejaksaan dengan dikirimkannya Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 05 Maret 2026. Namun sampai saat ini status terlapor belum jelas.

Sungguh membingungkan proses hukum di negara kita. Padahal berdasarkan UU No 20 tahun 2025 KUHAP dalam pasal 1 angka 31 menegaskan bahwa penetapan tersangka minimal 2 alat bukti. Namun, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang Jayadi laporkan sudah memenuhi syarat penetapan tersangka.

Karena pada proses penyidikan para saksi sudah diperiksa dan Jayadi juga telah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi asli penerimaan uang dan surat somasi kepada penyidik. Akan tetapi sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditetapkan.

Pada tanggal 03 April 2026, Jayadi telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan melalui pesan WhatsApp mempertanyakan terkait penahanan tersangka dan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan perkara tersebut, namum sampai saat ini pesan tersebut belum dijawab.

Saat ditemui Awak Media, Jayadi menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan bukan perkara sulit. Karena pelapor, para saksi dan terlapor sudah diperiksa. Sekarang tinggal kemauan penyidik apabila benar-benar serius menangani perkara tersebut segera tetapkan tersangkanya dan limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,

Atau memang sengaja menghambat proses penanganannya namun PerPol No 7 tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri, “Saya akan melakukan upaya hukum apabila ada kesengajaan tersebut,” ujar jayadi. (Sukri/Red(.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *