Deskripsi

Duha Syariah merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 April 2021 sebagai Penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara digital. Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Duha Syariah diawasi oleh OJK dan mematuhi ketentuan dari DSN-MUI.

Alur Penerima Pinjaman di Duha Syariah

  1. Download aplikasi Duha Syariah di Playstore dan Apps Store
  2. Login dengan nomor handphone
  3. Lengkapi data pribadi
  4. Unggah dokumen yang diminta
  5. Tunggu proses persetujuan pembiayaan dari Admin Duha Syariah sekitar dua hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima lengkap

Persyaratan Pengajuan Pinjaman di Duha Syariah

  1. Perorangan dan Badan Usaha (PT, CV).
  2. WNI berumur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah.
  3. Memiliki identitas e-KTP yang valid.
  4. Pegawai tetap dimana Perusahaan Pemberi Kerja telah bekerjasama dengan Duha Syaria.
  5. Memiliki penghasilan tetap bersih minimal Rp 3 juta per bulan.
  6. Memberikan dokumen pendukung yaitu NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir.
  7. Memberikan data orang terdekat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat sebanyak 2 orang. Ijinkan kami untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi orang yang bersangkutan.
  8. Untuk Badan Usaha memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.

Pengajuan Pinjaman di Duha Syariah

1. Perorangan

  • e-KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Slip gaji terakhir
  • Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir

*Pastikan Penerima Pembiayaan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah

2. Badan Usaha (PT, CV):

  • Dokumen legalitas usaha (Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP, NIB, Perizinan lainnya)
  • Mutasi rekening koran 3 bulan terakhir
  • Laporan Keuangan terakhir (minimal satu tahun terakhir sudah profit)
  • Perjanjian kerjasama dengan kliennya atau Principal
  • Personal Guarantee atau Corporate Guarantee (Jika diperlukan)

Sumber:

www.duhasyariah.com