Reporter : Maswi. Editor : Hairuzaman
KOTA SERANG – Kabarexpose.com —
Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers yang tergabung dari beberapa Koalisi Masyarakat Banten, adanya ketidak-puasan pelayanan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, yang diduga tidak melayani adanya pengaduan melalui surat konfirmasi dan audiensi dari sebagian LSM dan Media Massa yag berfungsi ikut andil dalam menjaga asset-aset Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000, pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 3 ayat 1.a, 1.b dan ayat 2, pasal 4 ayat 1,2, dan 3 tentang hak dan tanggung jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Seharusnya para pejabat public harus patuh sesuai Undang-Undangnomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), menegaskan sebagaimana pasal 28 F Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyebut bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan dengan cara sederhana.
Sebagaimana dalam isi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan linhgkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salh satu ciri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara badan publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pada 28 Agustus 2023, Koalisi LSM, Media Cetak dan Online Provinsi Banten, melayangkan surat audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Namun, hal itu sama sekali tidak ada respons terkait Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong tahun 2023. Pada 21 September 2023, LSM KPK Pasundan dan LSM KPK-N melayangkan surat audiensi ke Inspektorat Provinsi Banten, tapi sama sekali tidak ada respons terkait adanya kegiatan dari Dinas PUPR Provinsi banten yang diduga belum menyerahkan hasil laporan progres kerja ke BPK RI Perwakilan Bnaten.
Pada 2 dan 10 Oktober 2023, terkait audiensi adanya dugaan kegiatan pekerjaan konstruksi dari satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Banten pada tahun anggaran APBD 2022, belum juga menyerahkan hasil laporan progres kegiatannya yakni Pembangunan Jalan Jembatan dan lainnya ke Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten sama sekali tidak ada tanggapan.
Sebagaimana adanya temuan di Dinas PUPR Provinsi Banten pada APBD tahun 2022, sangat miris dalam kinerja dari segi pengawasan yang diduga lalai dan tidak tegas dalam mengawasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa/kontraktor dalam pengerjaannya seperti adanya temun laporan hasil pemeriksaan BPK RI di Dinas PUPR Provinsi Banten pada pembangunan antara lain :
Rehabilitasi jalan Tanjung lesung-Sumur sebesar RPp 1.355.807,14
Rehabilitasi Jalan Mandalawangi-Caringin sebesar Rp. 529.751.868,32
Rehabilitasi jembatan Citasuk- sebesar Rp. 9.051.304,10
Rehabilitasi Jembatan Dadap sebesar Rp. 336.525.689,31
Pelebaran jalan Pakupatan-palima sebesar Rp. 728.761.592,31
Pelebaran Jalan Sempu-Dukuh Kawung sebesar Rp. 703.357.553,30
Pelebaran Simpang Gondrong sebesar Rp. 172.986.196,23
Pelebaran Jalan Cipanas-Warung Banten sebesar Rp. 1.517.120.964,25
Penataan Situ Cipondoh sebesar Rp. 390.802.238,91
Pembangunan Jalan Banten Lama-Tonjong sebesar Rp. 67.119.327.600,00
Dengan adanya temuan tersebut diduga pengerjaan konstruksi di Dinas PUPR Provinsi Banten, seakan dipaksakan. Sehingga pada kegiatan tersebut dampaknya tidak sesuai target, waktu kalender. Diduga adanya ketidaksesuaian di Pengadaan Baran/Jasa lantaran kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan aktivitas tersebut.
Maka kami melakukan Aksi Unjuk Rasa di Gedung Kantor Gubernur Banten, untuk memberikan informasi terkait di lingkungan bawahannya atau Aparatur Sipil Negara yang telah diberikan amanah atau jabatan diduga tidak merakyat dan acuh pada masyarakat Banten.
Sebagaimana di Tahun Anggaran 2023 yang sebagai pengguna jasa Dinas PUPR Provinsi banten, diduga dengan leluasanya para pentedia jasa/kontraktor dalam pelaksanaan di pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan dokumen penawaran harga administrasi & teknis yang mana dalam persyaratannya, bersama surat penawaran atas dasar kesanggupan penyedia jasa/kontraktor untuk dikerjakan sesuai rekapitulasi Bill of Quantity (BQ). Seperti merek dan spesifikasi, dukungan bahan mayot item, jadwal waktu pelaksanaan (KURVA”S”), metode pelaksanaan pekerjaan, mobilisasi dan demobilisasi pekerjaan persiapan. Akan tetapi beda teknik di lapangan diduga para penyedia jasa kontraktor tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam lelang/tender yang sebagai pemenang lelang. Dari beberapa proyek Pembangunan yang kami temukan dilokasi yang salami ini masih dalam pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan disebutkan:
Pekerjaan tanah yang diduga tidak sesuai dalam dukungan tender lelang. Pengadaan alat dan mobilisasi diduga tidak sesuai dengan dalam dukungan tender lelang, pengadaan BBM yang diduga menggunakan Mobil Plat Merah tidak sesuai dalam Mobilisasi Tender Lelang.
Pengadaan matrial lapisan pondasi agregat A/B yang diduga tidak sesuai dalam dukungan lelang.
Dan Pekerjaan teknis di lapangan diduga tidak sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam acuan rekapitulasi Bill of Quantity (BQ). Pekerjaan yang dilaksanakan para kontraktor di Lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten seperti makanan siap saji, tidak mementingkan kualitas dan kuantitas dalam kegiatan pekerjaan kontruksi di Lingkungan Dinas PUPR Provinsi banten.
Maka kami minta kepada PJ. Gubernur banten Bapak Al Mktabar dalam hal ini untuk tegas kepada bawahannya terkhusus Dinas PUPR Provinsi Banten yang mana pada tahun 2022 Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten diduga sudah gagal dalan pengawasan pembangunan yang mengakibatkan banyaknya temuan-temuan pada kegiatan dan ada juga yang gagal pada pekerjaan kontruksi seperti salah satu Pembangunan jembatan yang mangkrak diduga sudah jelas merugikan keuangan Negara dan Masyarakat Banten pada salah satu Pembangunan Jalan Banten Lama-Tonjong tahun 2022 belum menyerahkan hasil progras pekerjaannya ke BPK RI Perwakilan Banten sampai sekarang. Pun juga yang lainnya belum jelas seperti pekerjaan kontruksi, pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilaksanakan UPTD diduga dalam pengerjaannya tidak maksimal pada tahun 2022.
Kami LSM KPK-Nusantara Banten dan peserta yang tergabung dalam Koalisi LSM, Ormas, dan Media (Koalisi Lembaga Banten) para pejuang untuk membangun Banten, bukan menghalangi adanya pembangunan di Banten. Kami hanya berjuang untuk menjaga asset-aset dan menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berjuang melalui control social dan pengawasan dalam mengawasi anggaran APBD/APBN serta kinerja Aparatur Negara.
Tuntutan kami LSM KPK-Nusantara Banten dan peserta yang tergabung dalam Koalisi LSM, Ormas, dan Media meminta kepada yang terhormat Bapak PJ. Gubernur Banten Al Muktabar untuk;
Evaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten yang mana tidak tegas terhadap bawahannya dan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pada tahun 2022-2023 yang sedang dalam pelaksanaan.
Bentuk segera Tim Lembaga Independen yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sedini munghkin pada pengadaan barang jasa dalam kegiatan pekerjaan kontruksi yang berada dalam satuan Dinas PUPR Provinsi Banten
Bentuk segera Tim Lembaga Independen untuk melakukan pemeriksaan sedini mungkin pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Banten Lama-Tonjong
Membuat tim kecil untuk menindaklanjuti adanya dugaan Mobil Plat Merah dari satuan Dinas PUPR yang diduga dengan sengaja adanya pembiaran Mobil Operasiaonal Pemeliharaan Jenis APV dan Mobil Trailer pengangkut alat berat yang diduga digunakan untuk angkutan BBM ke proyek Pembangunan Pemerintah Jalan Banten Lama-Tonjong dengan pagu anggaran sebesar RP. 67.119.327.600,00
Membuat tim kecil untuk menindaklanjuti adanya dugaan penggunaan alat Dinas dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga digunakan untuk Pembangunan pekerjaan kontruksi dari pengguna jasa melalui lelang tender
Tujuannya pembentukan Tim Lembaga Independen dan Tim yang lainnya untuk memeriksa dengan sebenar-benarnya dan keterbukaan yang kemudian di pulikasikan ke halayak umun atau masyarakat Banten