Kabupaten Tangerang, Kabarexpose.com,. -Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) yang berada di jalan diklat pemda Kelurahan suka bakti tepatnya di dalam lingkungan PT. Puri Nusa Jaya Kusuma telah dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan , dikarenakan ada Pelaporan dari saudara Budiman yang mengklaim bahwa Lahan tersebut adalah miliknya , selain itu PT. Puri Nusa Jaya Kusuma sebagai pihak yang tergugat merasa dirugikan , karena pihaknya merasa telah memiliki sertifikat. Senin 09/08/2021
Almadi hutagalung selaku perwakilan dari PT. Puri Nusa Jaya Kusuma saat kami konfirmasi terkait hal tersebut beliau menyampaikan ” Kita pun bingung kenapa ada pemasangan plang , jadi tiba – tiba ada pemasangan seperti ini , sebetulnya kami keberatan karena kami punya Sertifikat , sedangkan yang menggugat kami hanya punya Akte Jual Beli ( AJB ) , tapi kami akan proses lebih lanjut , dan kami tidak akan mundur , terus kami lanjutkan secara hukum ” Tegasnya.
IPTU agam tsani rachmat Selaku Kanit Harda ll yang ditugaskan oleh Polres Tangerang selatan untuk pemasangan plang tersebut, ketika kami konfirmasi mengenai hal itu beliau menjelaskan ” Ini kami melaksanakan pemasangan plang penyidikan karena diketahui bahwa berdasarkan fakta , keterangan saksi dan petunjuk yang ada, Tanah dengan pelapor atas nama budiman berada di lokasi PT. Puri
Nusa Jaya Kusuma , sehingga kita laksanakan pemasangan plang untuk menghindari tindak pidana yang terjadi selanjutnya , kemudian kita lakukan pengukuran oleh BPN yang nantinya akan menentukan bahwa tanah ini berdasarkan SHM atau tidak , kalau untuk aktifitas pembangunan SPBU masih bisa berjalan , karena kita hanya memberitahukan bahwa tanah ini masih dalam proses penyidikan, demikian ” Ujarnya.
Selain itu Andi selaku perwakilan dari kecamatan curug saat kami tanya terkait hal ini beliau menuturkan ” Kebetulan hari ini saya di minta oleh pimpinan yaitu pak Camat untuk mewakili Kecamatan Curug menyaksikan pemasangan plang yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan dalam rangka penyidikan sengketa lahan yang terjadi di wilayah ini ” Tuturnya.
Sedangkan misjak selaku Ketua RT setempat saat kami tanya terkait lahan tersebut di wilayahnya beliau memaparkan ” kalau dari awal saya gak tau , karena saya juga pendatang , saya datang kesini tahun 1993 , sedangkan tanah itu saya taunya punya pak rily hutabarat , dari warga dibeli beliau , itu aja intinya , ketika pindah nama , atau pindah apa saja saya gak ada yang tau , dan ketika dijual ke budiman pas beliau mau bikin sertifikat ternyata udah ada sertifikat sebelumnya ” Ucapnya.
Selanjutnya Oktavianus ginting selaku Kuasa Hukum dari saudara budiman saat kami mintai keterangan terkait tanah tersebut beliau enggan memberi komentar. ( CHY )