JAKARTA | KABAR EXPOSE.com —
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Setelah adanya pengembangan perkara, terdapatlah nama saudara WW yang diketahui tinggal di lokasi yang sudah kami sebutkan tadi,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di unit lantai 15 Western Resort Apartemen, Jalan Muhammad Tamrin, Panunggangan, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus ketamin seberat bruto 21,23 gram, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram, serta satu pouch berisi cairan kanabinoid sintetis sisa pakai. Polisi juga menyita empat timbangan digital, tiga set alat isap sabu, dan tiga unit telepon genggam.
Twedi mengatakan, tersangka juga menyimpan sejumlah senjata api ilegal berupa tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazen, satu airsoft gun jenis revolver, serta satu senjata api merek Walter P22 tanpa magazin.
“Pada saat penggeledahan juga, ternyata kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api,” ungkapnya.
Polisi juga menyita 49 butir peluru kaliber 22LR, satu butir peluru tajam 9 mm, 50 butir peluru hampa dan dua kotak penyimpanan senjata.
Ketentuan ini mengatur larangan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Hrz/Red)