Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi SA (19) di Desa Gununh Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pelimpahan itu, ikut dihadirkan pula tersangka Mulyana (22), yang merupakan kekasih korban.
“Tadi tahap dua betul,” kata Kasi Intel Kejari Serang, M. Ichsan, pada Kamis (12/6/2025).
Ichsan mengatakan, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Ia ditahan sementara selama 20 hari selama JPU menyusun dakwaan.
Selanjutnya jika sudah rampung, maka berkas akan segera dilimpahkan ke PN Serang.
“Kalau surat dakwaan sudah rampung, baru kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Ichsan.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satri mengatakan, pembunuhan dilakukan Mulyana lantaran korban mengaku sedang hamil dua bulan.
Tersangka dan Korban sudah mulai berpacaran sejak 2021 silam, Mulyana pada awalnya menjemput SA di rumah Kakeknya, pada 13 April 2025.
Dia kemudian mengajak korban pergi untuk makan bakso. Dilanjutkan dengan membeli obat untuk menggugurkan kandungan ke suatu tempat di Desa Gunung Sari.
Tapi sesampainya di lokasi, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Saat itu Mulyana langsung membunuh korban dengan cara mencekik dengan menggunakan kerudung yang tengah digunakan korban.
Ketika korban pingsan, Mulyana mencoba memastikan apakah korban sudah meninggal dumia atau belum dengan menenggelamkan kepala korban ke aliran sungai dekat lokasi dengan leher terlilit.
Setelah Mulyana yakin kalau korban telah tewas, dia kembali ke rumahnya untuk mengambil sebuah golok dan kembali ke TKP.
Di sana, Mulyana memutilasi tubuh korban dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam karung. Ia lalu membuangnya ke aliran sungai beserta barang-barang korban untuk menghilangkan jejak.
“Niatan dari pelaku memang ingin menghabisi nyawa koraban,” kata Yudha kepada wartawan di Polresta Serang Kota, pada Senin (21/4/2025) lalu.
Di Handphone Mulyana juga ditemukan bukti percakapan kalau Mulyana memang sudah berniat menggugurkan kandungan korban. Tapi karena obat yang akan dia pesan tidak tersedia, maka timbul niat Mulyana untuk membunuh korban.
Potongan tubuh korban kemudian ditemukan lima hari kemudian oleh warga setempat sekitar 300 Meter dari TKP pembunuhan.
Mulyana ditangkap tidak lama setelah penemuan potongan tubuh korban, Mulyana sempat berkelit kalau dirinya tidak bersama korban pada saat tanggal 13 April.
Mengenai hasil autopsi yang mengatakan tidak adanya janin dalam perut korban, Yudha menerangkan, saat ini masih mendalaminya. Yudha mengaku belum menerima hasil autopsi dari dokter.
“Kami belum dapatkan hasilnya, jadi kami belum tahu, Apakah memang korban hanya niat untuk dinikahi lalu mengaku hamil, Tapi keterangan tersangka, dia kalut akibat dari pengakuan korban yang bilang sedang hamil,” jelasnya
Mengenai keadaan jiwa Mulyana apakah dirinya mempunyai kelainan jiwa, Yudha mengatakan, masih mendalaminya, Namun, dia menegaskan kalau Mulyana membunuh korban dalam keadaan sadar.
“Kami akan mendalami, tapi hasil pemeriksaan bahwa pelaku dengan sadar melakukan pembunuhan itu juga dengan dia pulang ke rumah mengambil golok,” imbuhnya