Reportase : Ahmadin.
Editor : Hairuzaman
Kota Serang – Kabarexpose.com |
Masa antrean bagi calon jema’ah haji di Kemenag Kota Serang, Banten, saat ini mencapai hingga 27 tahun. Hal ini diiringi dengan animo lonjakan jumlah calon jema’ah haji yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Umrah dan Haji Kemenag Kota Serang, Dr. Hj. Umi Sahiyah, S Pdi, M.M.Pdi, ketika dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, pada Senin (29/7/2024). Menurut ia, pihaknya masih memprioritaskan calon jema’ah haji lanjut usia (Lansia) dengan rentang waktu selama 5 tahun. Itu pun yang menentukan melalui sistem.yqng ada di Kementerian Agama RI.
Sementara itu, Staf Umrah dan Haji Kemenag Kota Serang, Hj. Mulyana, menjelaskan, kalau sesuai dengan Undang-Undang minimal yang termasuk kategori Lansia itu berusia sekitar 60 tahun. Namun, di Kemenag Kota Serang saat ini tercatat masih banyak Lansia yang berusia antara 80 sampai dengan 85 tahun.
Terkait adanya kenaikan kuota haji, imbuh Hj. Mulyana, yang menentukan dari Kementerian Agama RI. Hal itu apabila mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Santunan Bagi yang Meninggal Dunia
Menurut Amer, apabila ada jema’ah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp.58 Juta. Uang santunan bagi jema’ah haji yang meninggal dunia itu akan ditransfer langsung melalui rekening ahli waris yang bersangkutan.
“Uang santunan bagi jema’ah haji yang meninggal dunia akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris. Kemenag hanya memastikan bahwa uang tersebut sudah diterima dengan aman tanpa adanya potongan apapun,” bebernya.