Oleh: Hairuzaman.
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Publik kembali dikejutkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kabar diamankannya 5 pejabat beserta barang bukti ratusan miliar rupiah seketika menjadi perbincangan nasional dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga keadilan agraria.
Kementerian ATR/BPN bukanlah kementerian biasa. Di tangan lembaga inilah nasib jutaan bidang tanah rakyat dipertaruhkan. Sertifikat tanah, izin lokasi, hak guna usaha, hingga tata ruang nasional, semua bermuara di sana. Ketika lembaga sepenting ini terseret dalam pusaran korupsi, maka yang terancam bukan hanya uang negara, melainkan rasa keadilan masyarakat.
Istilah gurita korupsi menjadi sangat relevan untuk menggambarkan kondisi ini. Gurita memiliki tentakel yang menjalar ke segala arah, sulit diputus, dan bekerja dalam senyap di kedalaman. Praktik korupsi di sektor pertanahan diduga tidak berdiri sendiri, melainkan sistemik, melibatkan rantai panjang dari level bawah hingga level pengambil kebijakan.
Modus korupsi di ATR/BPN sejatinya bukan barang baru. Publik sudah lama mendengar isu tentang mafia tanah, pungutan liar dalam pengurusan sertifikat, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berbayar, hingga permainan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan besar. OTT KPK kali ini seolah hanya membuka puncak gunung es yang selama ini tertutup rapat.
Jika benar barang bukti yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah dalam pecahan rupiah, maka pertanyaan besarnya adalah: dari mana uang sebanyak itu berasal dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung? Jumlah fantastis itu tidak mungkin terkumpul dalam semalam. Ini mengindikasikan adanya aliran dana yang terstruktur dan masif.
Korupsi di ATR/BPN memiliki dampak yang jauh lebih berbahaya daripada korupsi di sektor lain. Ketika seorang pejabat memperjualbelikan sertifikat, maka ia tidak hanya mencuri uang, tetapi ia mencuri tanah rakyat. Banyak kasus rakyat kecil yang kalah melawan korporasi di pengadilan karena dokumen pertanahan mereka telah direkayasa sejak dari kantor.
Inilah yang membuat mafia tanah begitu sulit diberantas. Mereka tidak bekerja sendirian. Mereka mendapat karpet merah dari oknum di dalam birokrasi. Sinergi jahat antara pemodal, preman, dan oknum pejabat inilah yang membentuk gurita yang sesungguhnya. OTT terhadap 5 pejabat harus diusut hingga ke akar jaringannya.
KPK tidak boleh berhenti pada penangkapan 5 orang tersebut. Publik menuntut transparansi penuh: kasus apa yang mereka tangani, perusahaan mana yang terlibat, dan siapa aktor intelektual di baliknya. Jangan sampai OTT ini hanya menyentuh operator lapangan, sementara aktor besar yang menikmati keuntungan triliunan rupiah lolos dari jeratan hukum.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN harus melakukan evaluasi total dan radikal. Selama ini reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan terasa hanya sebagai jargon. Pelayanan yang seharusnya transparan dan digital, pada praktiknya masih membuka ruang tatap muka yang rawan suap. Sistem harus diputus, bukan hanya orangnya yang ditangkap.
Presiden dan Menteri ATR/BPN yang baru harus menjadikan momentum ini sebagai momentum bersih-bersih. Tidak cukup dengan pernyataan prihatin dan akan mendukung proses hukum. Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh Kanwil dan Kantah BPN di seluruh Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan konflik agraria tinggi seperti Sumatera, Kalimantan, dan Banten.
Perlindungan terhadap whistleblower di internal kementerian juga menjadi kunci. Banyak pegawai jujur yang sebenarnya ingin bersuara, namun takut dimutasi atau dikriminalisasi. Tanpa perlindungan bagi orang dalam yang berani membongkar, gurita korupsi akan terus menumbuhkan tentakel baru setiap kali satu tentakelnya dipotong.
Masyarakat sipil, pers, dan organisasi anti-korupsi juga harus terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan kasus ini tenggelam oleh isu-isu baru. Pengalaman menunjukkan, banyak kasus OTT yang menghebohkan di awal, namun senyap di pengadilan dan berakhir dengan vonis ringan. Pengawalan publik adalah jaminan agar hukum benar-benar ditegakkan.
Pada akhirnya, pertaruhan kita adalah pada kedaulatan tanah air. UUD 1945 Pasal 33 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika penguasa tanah justru memperdagangkan tanah untuk kemakmuran pribadi dan kelompoknya, maka ia telah mengkhianati konstitusi.
OTT di Kementerian ATR/BPN harus menjadi titik balik. Potong semua tentakel gurita korupsi itu hingga ke kepalanya. Kembalikan ATR/BPN sebagai institusi pelayan rakyat, bukan pelayan pemodal. Jika tidak, maka reforma agraria hanya akan menjadi mimpi indah di atas kertas, sementara di bawah, rakyat tetap menjadi tamu di atas tanahnya sendiri. **










