Inspektorat Lebak Disorot, Ormas Badak Banten Desak Pemeriksaan Objektif dan Profesional

Reportase : Ujang Sutisna.

Editor : Nono.

Lebak | KABAR EXPOSE.com —

Profesionalitas Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Haji Eli Sahroni alias King Badak.

Ia mempertanyakan dugaan pemeriksaan yang dinilai tidak objektif, tidak profesional, dan diduga didasari permintaan atau kepentingan pribadi, bukan berdasarkan program pengawasan, risiko, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dasar tendensi, atas dasar pribadi, apalagi karena ada pesanan atau request tertentu, itu sangat berbahaya. Inspektorat harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas King Badak kepada media, pada Jum’at (12/9/2026).

Inspektorat Bukan Alat Menekan ASN

King Badak menilai fungsi pengawasan tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang diperiksa.

Ia mengingatkan agar oknum pemeriksa tidak menggunakan posisi dan kewenangannya untuk melakukan ancaman.

“Jangan sampai kewenangan pemeriksaan digunakan untuk mengancam. Kalau itu sampai terjadi, saya pastikan itu sebuah kebodohan dan sama saja sedang menggali kuburnya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tindakan pemeriksaan memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Karena itu, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari alasan pemeriksaan, dasar penugasan, metode, bukti, hingga kesimpulan.

Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti dan Aturan

Secara kelembagaan, Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020, tugas pokok Inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2017, pengawasan APIP harus dilakukan secara independen, objektif, tidak tumpang tindih, serta berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. Bentuknya meliputi audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pembinaan.

Untuk perkara disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman disiplin.

“Artinya ada tahapan dan kewenangan masing-masing. Inspektorat boleh mengawasi, tetapi harus punya dasar penugasan dan landasan hukum yang jelas,” jelas King Badak.

Ia menekankan prinsip independensi dan objektivitas. Standar audit APIP mewajibkan auditor bersikap netral, tidak bias, dan menghindari konflik kepentingan.

“Kalau benar terdapat pemeriksaan karena hubungan pribadi atau tekanan pihak tertentu, itu bukan lagi masalah teknis. Itu sudah menyangkut independensi dan objektivitas pengawasan,” katanya.

Jangan Pilih Objek Pemeriksaan

King Badak juga mempertanyakan prioritas pengawasan Inspektorat Lebak. Ia meminta agar lembaga tersebut tidak hanya fokus pada persoalan kecil atau personal, sementara persoalan besar di pemerintahan belum tersentuh.

“Kalau memang Inspektorat mau melakukan pemeriksaan, silakan. Tetapi lakukan secara profesional. Jangan pilih-pilih. Jangan hanya berani memeriksa orang tertentu karena ada yang meminta. Masih banyak persoalan yang lebih besar dan harus dituntaskan,” katanya.

Ia meminta pimpinan Inspektorat melakukan evaluasi internal jika ada laporan dugaan perilaku oknum pemeriksa yang tidak profesional.

“Kalau ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan, ya harus dibersihkan. Inspektorat harus menjadi lembaga yang dipercaya, bukan justru membuat ASN merasa takut karena kewenangannya,” tegasnya.

*Kritik Demi Tata Kelola yang Bersih*
King Badak menegaskan tidak menolak pemeriksaan. Justru pemeriksaan penting untuk memastikan pemerintahan bersih dan akuntabel.

“Silakan periksa siapa saja. Saya tidak takut pemeriksaan. Tetapi pemeriksa juga harus siap diperiksa ketika cara kerjanya dipertanyakan. Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, buktikan salah. Jangan jadikan pemeriksaan alat untuk membangun opini atau menekan seseorang,” pungkasnya.

Ia mendorong Inspektorat berani menyelesaikan persoalan pemerintahan yang berdampak besar kepada masyarakat. Keberhasilan APIP, katanya, bukan diukur dari banyaknya orang diperiksa, tetapi dari efektifnya memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti rekomendasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *