Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak untuk mengusulkan guru PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, alih status PPPK ke PNS menjadi solusi paling tokcer untuk menuntaskan masalah aparatur sipil negara (ASN) kontrak tersebut.
“Kemendikdasmen harus mendorong guru PPPK menjadi PNS. Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat,” kata Eko, pada Sabtu (20/6/2026).
Ketika gaji sudah menjadi urusan pusat, lanjutnya, Pemda akan fokus membangun sekolah dan sarana sekolah.
Tokoh muda pendidikan Riau ini mengingatkan kembali keinginan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti agar profesi guru seharusnya PNS, bukan PPPK.
Mendapatkan guru ASN butuh proses panjang dan dana besar. Ketika sudah diperoleh guru PPPK, tiba-tiba kedudukannya terancam karena Pemda kesulitan membayar gaji.
Dia menilai dalam beberapa tahun ini persoalan ASN PPPK tidak selesai, bahkan sudah hampir 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum juga tuntas.
Akibatnya, banyak kepala daerah mengeluh soal gaji PPPK dan PPPK paruh waktu saat raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat maupun daerah tanggal 8 Juni 2026.
“Seharusnya pemerintah pusat, yaitu Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri menyodorkan solusi alih status PPPK ke PNS kepada Presiden Prabowo. Kalau semua PPPK diangkat PNS, maka tuntas semua persoalan ASN PPPK provinsi, kabupaten/kota,” beber Eko Wibowo.
Dia yakin masalah PPPK dan PPPK paruh waktu tidak akan menjadi bom waktu bagi pemerintah bila pengangkatan PNS direalisasikan. Pemda juga tidak akan mewacanakan merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu. (Hrz/Red).












