Hukum  

Tambang Pasir Laut Diduga Ilegal Beroperasi di Lebak

Polisi Periksa Pelaku

Lebak | KABAR EXPOSE.com —

Area tambang pasir laut diduga ilegal ditemukan di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi memeriksa pihak yang diduga mengelola lokasi tambang itu.

“Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. Satu orang yang diduga pemilik hari ini akan diperiksa di Polres Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, saat dimintai konfirmasi, pada Selasa (19/5/2026).

Keberadaan tambang pasir laut ilegal itu diketahui saat anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mengecek ke lokasi pada Kamis (14/5). Dia mengatakan warga setempat mengadukan penambangan pasir itu memicu abrasi Pantai Tenjolaya hingga Pantai Lebak Keusik.

“Aktivitas tambang itu per hari mencapai ribuan karung. Jadi Pantai Tenjolaya, Desa Sukatani, hingga Lebak Keusik, Desa Wanasalam, mengalami abrasi. Pasir itu banyak diambil oleh para pengusaha pasir ilegal,” kata Musa.

Musa menduga tambang ilegal itu sudah beroperasi selama 3 tahun dan telah beberapa kali ditutup oleh aparat. Dia mengatakan pengelola yang bandel tetap membuka lagi tambang.

“Tahun 2024 sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup, tapi dibuka lagi. Tahun 2025 ditutup, tapi dibuka lagi. Pada 2026, tanggal 6 dan 11 Mei ditutup oleh Satpol PP Lebak, tapi mereka buka lagi, sehingga meresahkan masyarakat,” katanya.

Musa mengatakan lahan seluas 6 hektare itu milik Pemprov Banten, bukan pribadi. Dia menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke polisi.

“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam sebagai tersangka,” katanya. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *