Reportase : Nono
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Polsek Pamarayan menaikkan status laporan dugaan pengeroyokan di Desa Sangiang dan Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Ssrang, Banten, menjadi Laporan Polisi, setelah upaya mediasi antara korban dan terlapor tidak mencapai kesepakatan.
Kapolsek Pamarayan, AKP Yusuf Ependi, mengatakan kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026. Sekitar pukul 03.40 WIB, korban Muhammad Arif diduga dianiaya di Kampung Ranjeng, Desa Sangiang. Sekitar pukul 04.30 WIB, kejadian berlanjut di Kampung Kramat Kole, Desa Pamarayan.
“Korban melapor ke Polsek Pamarayan pada Jumat, 10 April 2026 pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim kemudian membuat laporan pengaduan dan memeriksa korban serta dua saksi, Helson dan Akbar,” ujar Yusuf, Senin 4 Mei 2026.
Polsek telah melayangkan undangan klarifikasi dua kali kepada terlapor, Rubal dan Rohman, namun keduanya tidak hadir. Undangan juga dikirim kepada ibu terlapor, Rostianah, yang disebut sebagai saksi, tetapi tidak datang.
Kuasa hukum korban, M. Yusuf, bersama Aman selaku perwakilan keluarga terlapor sempat dimediasi di Polsek Pamarayan. Namun, tidak ada titik temu. “Setelah mediasi gagal, kami naikkan status dari laporan pengaduan menjadi Laporan Polisi,” tegas Yusuf.
Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik kembali mengirim panggilan kepada Rostianah, Rubal, dan Rohman untuk hadir Senin, 4 Mei 2026.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang:
1. Muhammad Arif – saksi korban
2. Akbar – saksi
3. Helson – saksi
Penyidik juga sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum ke RS Bhayangkara. “Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan di Polres Serang,” tambah Yusuf.
Kanit Reskrim Polsek Pamarayan, M. Arfah, S.H., membenarkan pihaknya menerima laporan pengeroyokan tersebut. “Berawal dari korban dikeroyok dua orang. Di TKP pertama dipukul adiknya, pindah ke TKP kedua dipukul kakaknya. Korban lalu melapor dan minta dipertemukan dengan pelaku,” jelasnya.
Mediasi sudah dilakukan dengan menghadirkan pengacara korban dan perwakilan terlapor, namun tidak ada kesepakatan. “Akhirnya saya perintahkan anggota untuk menaikkan dari lapdu ke Laporan Polisi. Korban dan saksi-saksi sudah diperiksa semua,” kata Arfah.
Ia menambahkan, terlapor dipanggil Sabtu lalu untuk hadir Senin ini. Ibu terlapor juga diminta datang ke Polsek Pamarayan hari ini. “Intinya, laporan penganiayaan di Desa Sangiang akan kami proses sesuai SOP,” tegas Kanit Reskrim.












