Hukum  

Menang Kasasi di MA, Pemprov Banten Siap Tata Ulang Situ Rancagede

Situ Rancagede Akan Diambil Alih Usai 

Serang | KABAR EXPOSE.com

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait sengketa Situ Rancagede, Kabupaten Serang. Kini, Pemprov akan mulai menata kembali situ tersebut.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).

Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 menyatakan bahwa Situ Rancagede yang menjadi objek gugatan kini milik Pemprov Banten. Saat ini, area Situ Rancagede menjadi kawasan industri.

“Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial. Karena ada pengusaha besar yang mengelola awalnya,” kata Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Rabu (29/4/2026).

Dimyati menyebut akan menginventarisasi masalah di Situ Rancagede. Menurutnya, banyak pihak yang ‘bermain’ di lahan tersebut.

“Kita inventarisasi permasalahan apa saja, nanti kita kaji, karena banyak pihak yang bermain di Rancagede,” kata Dimyati.

Pemprov akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah itu, akan langsung mengeksekusi pengambilalihannya.

“Sudah inkrah, tapi masih dikuasai. Kita mau pelajari seperti apa putusannya secara detail, setelah itu kita kuasai. Kita nanti lihat pihak-pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu, kita inventarisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, semua situ adalah milik negara. Namun, Pemprov Banten membuka peluang untuk bekerja sama terkait pengelolaan.

“Opsinya adalah kita kuasai, nanti kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak,” ucapnya. (Hrz/Red)m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *