Jakarta | KABAR EXPOSE.com —
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. M. Cholil Nafis, mengingatkan umat Islam agar memahami batas toleransi dalam kehidupan beragama, khususnya menjelang perayaan Natal 2025. Ia menegaskan bahwa toleransi tidak berarti ikut serta dalam ritual atau perayaan ibadah agama lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil, pada Rabu (24/12/2025), menyikapi dinamika wacana publik terkait rencana perayaan Natal bersama lintas agama.
“Toleransi itu adalah menghormati pemeluk agama lain untuk meyakini dan menjalankan ajaran agamanya. Cukup dengan menghormati, tidak mengganggu, dan negara memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,” ujar Kiai Cholil.
Ia menegaskan, umat Islam memiliki batasan yang jelas dalam praktik toleransi. Menurutnya, keyakinan dan ibadah tidak dapat dipadupadankan antaragama karena merupakan ranah personal dan teologis masing-masing pemeluknya.
Kiai Cholil menyatakan dukungannya terhadap perayaan Natal yang dilaksanakan bersama oleh sesama umat Kristiani. Namun, ia menolak dengan tegas jika perayaan tersebut melibatkan umat Islam dalam konteks ibadah.
“Kalau Natal bersama sesama saudara Nasrani, itu saya dukung. Tapi kalau Natal bersama umat Islam, itu tidak boleh. Karena ini menyangkut ibadah. Masing-masing agama memiliki keyakinan dan tata ibadahnya sendiri,” tegasnya.
Terkait rencana Menteri Agama yang disebut akan menghadiri perayaan Natal bersama, Kiai Cholil menilai hal tersebut sah-sah saja selama kehadiran tersebut berada dalam kapasitas sebagai pejabat negara dan tidak terlibat dalam ritual ibadah.
“Menteri Agama adalah pejabat publik yang membawahi seluruh agama, tetapi bukan berarti beliau menganut semua agama. Kehadirannya sebatas menghormati, bukan beribadah,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa dalam ajaran Islam, mengikuti ibadah agama lain hukumnya tidak dibenarkan. Hal tersebut, menurutnya, telah ditegaskan dalam fatwa MUI sebagai bentuk penyimpangan dalam beragama.
“Toleransi tidak boleh mencampuradukkan keyakinan. Sebagai Muslim, tidak boleh ikut ibadah agama lain, termasuk sembahyang di gereja dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menyambut baik peran negara dalam memfasilitasi perayaan keagamaan setiap umat beragama sebagai bentuk kehadiran dan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama.
“Jika negara memfasilitasi Natal bagi umat Kristiani, itu langkah yang baik. Tapi jika mengajak umat Islam untuk ikut merayakan bersama, kami tidak merestui dan menolak hal tersebut,” pungkasnya. (Hrz/Red)












