Lebak | KABAR EXPOSE.com —
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, mendorong pembentukan bank sampah di seluruh desa sebagai strategi pengelolaan sampah berbasis masyarakat di hulu.
Hal ini menindaklanjuti pemerintah pusat yang menargetkan metode open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia dihentikan paling lambat pada Agustus tahun ini.
“Saat ini kami terus sosialisasi ke desa agar dibentuk tim pengelola melalui bank sampah. Sampah dipilah kemudian didaur ulang di desa sehingga mengurangi beban di TPA,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak, Nana Mulyana, Senin 20 April 2026.
Ia mengatakan, dari 340 desa dan 5 kelurahan, sudah ada beberapa desa yang telah membentuk bank sampah. Dengan peraturan desa (Perdes) yang sudah ada
“Kalau bank sampah terbentuk di semua desa, yang masuk ke TPA hanya residu atau sisa pengelolaan yang tidak bisa didaur ulang,” katanya.
Nana menyebut bahwa TPA di Lebak tidak sepenuhnya menggunakan open dumping. Metode lahan urug terkendali alias controlled landfill juga dilakukan.(Nono/Red).












