Soal Klarifikasi BPP Pamarayan, FJP (Akan) Kirim Surat Audensi Ke Bupati Serang 

Reportase : Ujang Sutisna.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com —

Adanya dugaan pemotongan benih padi terhadap Kelompok Tani di Pamarayan semakin menjadi polemik serius. Pasalnya, data yang diterima tim Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) dari hasil keterangan para poktan beserta data perealisasian benih padi kepada para anggota poktan terdapat jumlah yang sangat berbeda. Dan sangat disayangkan, ketika para Poktan di kumpulkan di kantor BPP Pamarayan, mereka diduga tidak mengakui apa yang sudah diterangkan kepada awak media, pada Sabtu ( 27/12/2025).

Hal ini semakin menjadi pertanyaan besar Ketua Forum Jurnalis Pamarayan, Acun Sunarya, SH, ketika menanggapi sebuah klarifikasi yang dikeluarkan oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) BPP Pamarayan yang menyatakan bahwa dirinya sudah mengumpulkan para Poktan dan dilakukan wawancara.

Ia juga mengatakan, informasi yang beredar di media massa kurang tepat. “Pasalnya, para Poktan lupa jumlah besaran yang sesungguhnya yang mereka terima pada bulan November 2025 lalu,” kata Yoga, dalam klarifikasi tersebut.

Dketahui, pada saat tim investigasi ke lapangan, terdapat dugaan ketidak sesuaian jumlah benih padi yang direalisasikan oleh para Ketua Poktan kepada para anggotanya dengan data yang kami terima. Juga terlihat benih padi yang masih banyak menumpuk dibeberapa rumah Poktan yang di duga belum direalisasikan ke para anggota poktan, ungkap Acun.

“Justru ini akan bertambah masalah, kenapa bibit benih yang disalurkan pada bulan November lalu, sampai saat ini belum juga dibagikan ke para anggota poktan. Dimana pengawasan BPP dan Dinas Pertanian Kabupaten Serang, dalam hal ini untuk mendorong program dari pemerintah pusat tentang Swasembada pangan.

Kami tegaskan, akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Agar tidak terjadi kembali permasalahan seperti ini di wilayah Pamarayan. “Dalam waktu dekat ini, kami akan layangkan surat audensi kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang serta OPD terkait. Sehingga permasalahan ini terang benderang, terbuka dan terungkap kebenaran dari sebuah akar permasalahannya, ” tegasnya.

“Kami disini sebagai lembaga kontrol sosial untuk terus menjalankan tugas sesuai tupoksi, untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabilitas. Agar program tersebut bisa tersampaikan dengan baik dan benar kepada masyarakat, serta bisa dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, ” pungkas Acun.

Berdasarkan Undang-undang No40 Tahun 1999, tentang Pers, menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media. Dan Jurnalis diberikan kebebasan untuk membuat suatu berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *