Reportase : Edi Junaedi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Sebanyak 25 pasangan suami istri (pasutri) dari 7 desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mengikuti istbat nikah terpadu di Aula Kantor Kecamatan Mancak, pada Jum’at (19/12/2025).
Acara ini dihadiri Camat Mancak, Hj Euis Linda Mutia, Sekretaris Camat, Udin Saefudin, dan pejabat terkait lainnya.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Mancak, Hendrawan mewakili Camat mengatakan, acara berjalan lancar meski sempat diguyur hujan.
“Alhamdulillah semuanya adem, masyarakat desanya yang ikut melaksanakan istbat nikahnya,” katanya.

Tahun 2025 ini, 25 orang Pasutri sudah terseleksi. Untuk tahun 2026, kuota istbat nikah ditambah menjadi 50 pasang. “Bagi yang belum memiliki buku nikah, insya Allah tahun depan kita buka lagi,” ujarnya.












