Reportase : Edi Junaedi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, mengikuti sidang isbath nikah massal di Aula Kecamatan Waringin Kurung, pada Kamis (18/12/2025).
Acara ini dihadiri Camat Waringin Kurung, Imadul Majdi, S.IP,, Sekretaris Camat, Hj Ida Nurida, S.Pdi, MM, Kepala Dinas Dukcapil.Kabupaten Ssrang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Kepala DPPAKB, dan tokoh masyarakat.

Camat Waringin Kurung, Imadul Majdi menekankan pentingnya mencatat pernikahan di lembaga resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Harapannya kesadaran warga untuk catat pernikahan terus meningkat. Jangan sampai pernikahan tidak tercatat malah menimbulkan masalah,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang H. Asep Muhammad Ali Nurdin juga mengmbau agar pernikahan yang tidak tercatat tidak diwariskan ke generasi berikutnya. “Pernikahan harus tercatat, ini penting untuk legalitas dan hak-hak pasangan,” ujarnya.
Acara berjalan lancar dan semua pasangan dinyatakan sah secara hukum.












