Soal Pertambangan Batu Bara di Lahan Perhutani BKPH Bayah, BK-LSM Desak KLHK Evaluasi KPH Banten

Reportase : Cecep Efendi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman. 

LEBAK | Kabarexpose.com —

Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera mengevaluasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, terkait adanya dugaan pembiaran aktifitas pertambangan batu bara di lahan milik Perhutani, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur. Pasalnya, hasil pantauan tim BK-LSM, ditemukan aktifitas galian tambang batu bara, diantaranya berada di Kecamatan Cihara hingga kr Kecamatan Bayah, wilayah Kabupaten Lebak selatan.

“Hasil pantauan tim kami di lapangan, diantaranya di wilayah Kecamatan Cihara, terdapat aktifitas galian pertambangan batu bara. Tepatnya di Desa Karangkamulyan, berada di lahan garapan warga, milik Perum Perhutani, RPH Panyaungan Timur, BKPH Bayah, Kami berharap pihak KLHK RI, segera mengevaluasi Perum Perhutani KPH Banten, BKPH Bayah, dan RPH Panyaungan Timur, karena sepertinya tutup mata,” kata Ketua BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, pada Jum’at, 25 April 2025.

Menurut Mamik Slamet, jarak lokasi galian tambang batu bara tersebut, berada di sekitar kawasan pemukiman warga, Tak ayal, akibatnya keberadaannya dikeluhkan lantaran hasil limbah galian, mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga setempat. Selain mencemari aliran air, pemasangan KWH listrik terkesan semrawut. Sehingga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Jarak antara lokasi galian tambang batu bara, sekitar 50 meter dengan pemukiman warga. Keberadaannya dikeluhkan karena limbah buang yang dihasilkan mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar. Selain itu, kami juga melihat potensi berbahaya dari pemasangan listrik yang terkesan semrawut. Namun sepertinya luput dari pantauan pihak terkait,” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Mamik Slamet, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pantauan timnya terkait aktifitas galian pertambangan batu bara, khususnya berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan tersebut.

“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat secara formal, mendorong kepada pihak-pihak terkait agar segera menertibkan pertambangan batu bara, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Bayah,” pungkasnya.

Adanya keluhan dari warga akibat aktifitas galian tambang batu bara di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dibenarkan Memed, Linmas Desa setempat.

“Kasi Pem, sudah mendatangi ke lokasi dan sudah dilakukan teguran. Kebetulan ada warga yang ngadu masalah limbah air dari galian masuk ke tampian air yang dimanfaatkan oleh warga,” ungkap Linmas Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Jum’at (25/4/2025).

Sementara itu, saat Awak Media mendatangi lokasi galian tambang batu bara, ditemukan beberapa orang pekerja yang mengaku jika galian batu bara tersebut milik pengusaha setempat.

“Ada dua lobang, ini punya Bos Bolmek” kata seorang pekerja yang minta agar namanya tak dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.guna meminta konfirmasi lebih lanjut, soal keberadaan galian tambang batu bara yang berada di lahan milik Perum Perhutani, KPH Banten, BKPH Bayah, RPH Panyaungan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *