Religi  

Kemenag Banten : “Travel Haji Ilegal Bisa Dibekukan Izinnya, Jama’ah Diminta Teliti”

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

KOTA SERANG | Kabarepose.com —

Kepala Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kadarisman, dalam wawancara dengan wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis (12/12/2024), mengungkapkan bahwa estimasi kuota haji 2025 di Provinsi Banten diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 10 ribu jama’ah. Namun, Kadarisman menegaskanx angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat terkait kuota haji tahun 2025.

Menurut Kadarisman, mekanisme pendaftaran haji di Provinsi Banten pada tahun 2025 nantinya akan mengikuti prosedur yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Pendaftaran akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pengurutan nomor porsi berdasarkan urutan pendaftaran di setiap kabupaten/kota. Setiap daerah akan mendapatkan alokasi kuota dan jama’ah akan mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Kadarisman.

Ia juga menjelaskan, kendati pendaftaran dilakukan berdasarkan urutan, kenyataannya di lapangan sering terjadi kendala, seperti perubahan alamat atau nomor kontak yang tidak diperbarui oleh jamaah.

“Kadang ada jama”ah yang sudah mendaftar bertahun-tahun lalu. Akan tetapi karena tidak melapor atau kontak yang hilang, mereka kesulitan untuk mendapatkan nomor porsi. Selain itu, ada juga mekanisme cadangan yang memungkinkan nomor porsi cadangan untuk naik,” imbuhnya.

Kadarisman juga menambahkan, kebijakan terkait batas usia jama”ah haji yang kini maksimal 65 tahun, tetap berlaku sesuai peraturan pemerintah Arab Saudi. “Pada tahun ini, kuota khusus untuk lansia berjumlah 5 persen dari total kuota yang tersedia,” tambahnya.

Ia menyinggung tentang mekanisme percepatan pemberangkatan haji, yang bisa dilakukan melalui jalur haji furoda atau haji khusus. Namun, ia menegaskan, haji reguler tidak memungkinkan untuk diberangkatkan hanya setahun setelah pendaftaran. “Haji reguler membutuhkan waktu lebih panjang. Sedangkan haji furoda dan haji khusus bisa lebih cepat, namun itu berada di luar kewenangan Kemenag,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadarisman juga mengingatkan pentingnya memilih travel haji dan umrah yang terdaftar dan berizin. Ia mengungkapkan bahwa banyak jamaah yang tergiur dengan penawaran dari travel yang tidak terdaftar atau tidak berizin. “Kami selalu mensosialisasikan agar jamaah memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi. Travel yang melanggar bisa dikenakan sanksi, bahkan izin mereka bisa dibekukan,” tegas Kadarisman.

Terkait dengan bimbingan manasik haji, Kadarisman menambahkan bahwa Kementerian Agama bekerja sama dengan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) untuk memberikan pembekalan kepada jamaah haji. “Jamaah diwajibkan mengikuti bimbingan manasik haji sebanyak 16 kali pertemuan. KBIHU yang memiliki wewenang dalam hal ini, dan kami tidak bisa memberangkatkan jamaah secara langsung,” jelasnya.

Kadarisman menutup wawancara dengan menyampaikan bahwa Kemenag akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah agar dapat memberikan pengalaman terbaik bagi jamaah. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar setiap tahun pelayanan bisa lebih baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *