Reportase : Nono / Roni.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
LEBAK | Kabarexpose.com —
Berawal dari informasi warga Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang berinisial R, sebagai pemohon untuk pengajuan sertipikat tanah atas nama orang tuanya yang sudah dihibahkan kepadanya. Celakanya, oknum Staf Desa Kolelet meminta biaya sebesar Rp.5 juta termasuk uang pendaftaran Rp.1,2 juta dan biaya matrai Rp.700 ribu runtuk 3 bidang tanah. Apabila sertipikat sudah selesai, maka akan dikenakan lagi baiay Rp 400 ribu.
Namun, pemohon berinisial R, merasa keberatan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) biaya sebesar itu. Pasalnya, program pemerintah ini gratis, tapi kenapa besar sekali biaya yang dikenakan sampai Rp.5 juta untuk 3 bidang tanah. Hal ini sama saja dengan pemerasaasan.
Adanya keluhan warga Desa Kolelet terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kolelet, awak media mendatangi Kantor Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Salah seorang Staf Desa Kokelet, Asep, menjelaskan, tentang biaya tersebut benar memang pemohon dipungut biaya sebesar Rp.1,5 juta per bidang dan itu untuk biaya pembuatan Akta sebelum Sertipikat. Akan tetapi, kalau pemohon sudah melengkapi suratnya, maka itu hanya dikenakan biaya Rp.150 ribu saja. Paling pemohon memberikan uang saksi itu luar dari yang Rp.1,5 juta, Adapun ada yang mencapai biaya sebesar Rp.5 juta itu mungkin untuk beberapa bidang tanah, bukan hanya satu bidang saja.
“Kami sudah menyampaikan kepada setiap Ketua RT untuk menginformasikan dan menyampaikan kepada warganya masing-masing. Kalau ada yang belum paham, biar suruh datang ke kantor desa untuk diberikan pemahaman,” tambah Asep, ketika dikomfirmasi wartawan, pada Selasa (10/12/2024).
Adanya keluhan para pemohon terkait besaran biaya pembuatan sertipikat tanah program PTSL di Desa Kolelet dan berdasarkan penjelasan Staf Desa Kolelet, Asep, diduga perlu turun tangan pihak terkait untuk mengevaluasi agar tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum dari oknum yang sengaja memanfaatkan program pemerintah tersebut..