Google search engine
HomeHukumTak Rela Lahannya Dibangun Proyek SPAM, Maryami Akan Gugat Pj. Bupati Lebak

Tak Rela Lahannya Dibangun Proyek SPAM, Maryami Akan Gugat Pj. Bupati Lebak

Reportase : Maswi

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

LEBAK | Kabarexpose.com

Maryami (52), warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, sejatinya akan menggugat Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. Gugatan ini dipicu oleh penggunaan lahan pribadi Maryami untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa izin yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Maryami awalnya bersedia menyerahkan sebagian lahannya yang berada di belakang rumah untuk kepentingan masyarakat umum. Hal itu sesuai dengan permintaan awal pemerintah desa sebagai salah satu syarat harus tersedia lahan.
Namun, proyek SPAM yang menelan biaya Rp 632.750.000,- ini justru dibangun di samping rumahnya. Lahan tersebut sebenarnya telah ia siapkan sebagai warisan bagi anaknya untuk mendirikan rumah di masa depan.

Sebagai seorang janda berkebutuhan khusus, Maryami merasa tak berdaya untuk menolak proyek ini. Pihak pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, tetap melanjutkan pembangunan kendati berada di lahan yang berbeda dari kesepakatan awal. Tak ayal, akibatnya Maryami merasa hak-hak atas lahannya dilanggar. Sehingga ia meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Firman T. Guntur S, S.H. & Rekan untuk melayangkan gugatan.

Asep Setiawan, kuasa hukum Maryami, menyatakan, kliennya telah beritikad baik dengan menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Namun, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dinilai merugikan Maryami, baik secara materil maupun non-materil. “Kami melihat ada unsur penyerobotan lahan dan maladministrasi dalam kasus ini, terutama minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Lebak,” kata Asep.

Asep menegaskan, pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami oleh kliennya. “Maryami merasa sangat tertekan secara psikologis. Apalagi setelah beberapa warga merusak pompa air miliknya. Tuduhan bahwa dia tidak mendukung program pemerintah sungguh tidak berdasar,” jelasnya.

Verediana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Projek SPAM, kepada awak media, menjelaskan, Maryami sudah menandatangani surat hibah lahan sebelum proyek dimulai. Perubahan lokasi pembangunan hanya bergeser sekitar 5 meter dari titik awal. “Surat hibah ini sudah masuk sebagai syarat ke Kementerian. Sehingga anggaran DAK bisa dicairkan,” ungkap Verediana melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/024) siang tadi.

Berdasarkan data otentikasi dalam surat hibah, yang tertulis adalah “Mariyam” yang berbeda dari nama di KTP, yakni “Maryami”. Selain itu, hibah diberikan kepada Agus yang berstatus buruh harian lepas dan bertindak atas nama pemerintah desa.

Namun, saat ditanyakan kepada Verediana, hibah tidak dilakukan di hadapan Notaris atau PPATS, dan langsung kepada pemerintah desa atau kepada pemerintah kabupaten agar status lahan jelas, Verediana belum menjawab.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments