Reportase : Sudana Sukanta. Editor : Hairuzaman
PalANDEGLANG – Kabarexpose.com —
Sudah hampir setahun Pemilik Hotel Bintang Laut yang berada di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, tetap melakukan kegiatan membangun baru, mengubah.dan memperluas, bangunan gedung. Kendati belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pihak pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Padahal, hal itu dinilai telah melanggar pasal 253 ayat 4 PP 16/2021 yang mengatur PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Bahkan, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru pasal 364 ayat 1 UU Bangunan Gedung Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Karena itu, Rezky Hidayat dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mengendus adanya dugaan main mata atau konspirasi busuk antara pihak perusahan Bintang Laut dengan oknum yang ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“PBG itu merupakan perizinan yang diajukan oleh pihak pemilik bangunan. Akan tetapi, faktanya sampai sekarang perizinan tersebut tidak terbit. Namun, terkesan dibiarkan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama Satpol PP Pandeglang,” tegasnya pada Jum’at (5/1/2024).
Rezky minta kepada pemerintah Pandeglang, untuk menghentikan kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilakukan oleh pihak perusahaan Hotel Bintang Laut. Sebab, apabila tidak dihentikan pemilik akan lalai dalam mengajukan PBG tersebut.
“Saya minta pembangunan Hotel Bintang Laut kegiatannya harus dihentikan sementara sampai PBG-nya terbit serta adanya penetapan nilai retribusi dan pembayaran retribusi. Karena kalau tidak dihentikan, saya menduga adanya oknum-oknum Pejabat yang bermain dan kongkalikong dengan pihak pemilik hotel,” bebernya.