Polsek Purwakarta, Polres Cilegon. Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal Krakatau Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (02/11) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta, IPTU Iwan Sofian membenarkan kejadian tersebut. “Jum’at (27/10) sekira pukul 12.30 WIB, N ketika selesai melaksanakan ibadah Shalat Jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk Kawasaki Ninja RR 150 Nopol : A-6861-SM, warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran,” tuturnya.
Iwan menjelaskan, kronologis kejadian tersebut awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security yang langsung mengecek CCTV.
Dari rekaman CCTV itu terlihat pelaku masuk ke Hotel Royal Krakatau pada Pukul 11.50 WIB dengan menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol : A-6862-DE, pelaku menggunakan jaket merah dan mengenakan helm full face, memakai masker serta memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang.
Tiga hari sebelumnya, korban kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di Hotel The Royal Krakatau. Selanjutnya karyawan hotel yang menemukan kunci kontak itu menanyakan kepada pelaku tentang penemuan kunci kontak kendaraam bermotor milik korban, dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya.
Saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau.
Pada Jum’at (27/10) Oktober 2023, pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau. Kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya, Kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban, dan membawa kendaraan tersebut keluar Hotel The Royal Ktakatau sekira Pukul 11.58 WIB..
Iwan mengatakan,vpihaknya langsung bergerak cepat. “Atas kejadian itu setelah korban membuat laporan.kepolisian, personel Polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang,” ujarnya.
Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 WIB, pelaku bersama barang bukti kendaraan bermotor Ninja RR Nopol : A-6861-SM warna hitam berhasil diamankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas, Kota Serang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Purwakarta,” katanya.
Iwan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang disita yaitu, satu unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja Nopol: A-6861-SM warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku, satu buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, satu buah jaket warna merah maroon, satu buah kaos warna hitam milik pelaku,” kilahnya.
“Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga Kota Serang, dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” beber Iwan.