Tangerang, Kabarexpose.com -DPW LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) mempertanyakan kegiatan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang diduga proyek siluman.
Menurut Cecep, RH selaku Ketua DPW LSM APKAN, kegiatan pemagaran TPU tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
“Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” kata Cecep, Minggu (27/08/2023).
Selain melanggar Undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres), kegiatan pemagaran TPU di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang untuk metode pelaksanaan kegiatannya juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Untuk kegiatan pemagaran, menurut petukang yang enggan disebutkan namanya tidak menggunakan pondasi. Serta untuk pembesian besi sloof memakai besi ukuran 10 dan tidak menggunakan cakar ayam,” imbuhnya.
(Lhd/red)