Banten, Kabarexpose.com, -Aliansi Masyarakat Anti Korupsi perwakilan Banten, telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada tanggal (5/4/2023) ke satuan kerja Dinas kesehatan Provinsi Banten perihal Dana Hibah tahun 2022 ke Palang Merah Indonesia (PMI ) Provinsi Banten dengan nilai kurang lebih Rp. 6 miliyar ,yang mana Anggran tersebut patut dipertanyakan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Febriyansah. selaku Ketua ALMAK perwakilan Banten, mengatakan kepada Kabarexpose.com
“Adapun materi kami sampaikan terkait anggaran dana hibah Dinkes tahun 2022, yang di alokasikan untuk kegiatan kegiatan kerja kepada PMI Provinsi Banten,papar Febriansah,
“Hal ini patut kami pertanyakan selaku lembaga sosial kontrol sesuai Undang Undang nomor 14:tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)
Sebagaimana Hak setiap masyarakat untuk mendapatkan sebuah informasi ke Badan Publik agar mendapatkan adanya sebuah informasi publik. Pasalnya nilai anggaran hibah yang terbilang Cukup besar, jangan sampai adanya dugaan dugaan terindikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang bukan Peruntukannya dalam Proges laporan tersebut dilaksanakan tidak sesuai rencana pengajuan awal. Dan dampaknya akan terjadi pada temuan-temuan kelebihan anggaran dari Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Banten.
Dan kami minta kepada Dinas kesehatan Banten untuk secara benar dan transparan atas jawabanya nanti, jangan sampai jawaban yang diberikan tidak sesuai dan mal Admintrasi.(Tuturnya)
Disisi lain salah satu tim media, menghubungi lewat Hand phone ke pejabat dinas yang mana sebut saja “Li, saat dirinya di konfirmasi melalui telepon selulernya dengan melalui aplikasi berbasis WhatsApp telah membenarkan adanya surat yang ditujukan kepada pihak Dinas, dan seraya dirinya menjelaskan
“Iya betul, adanya surat dari ALMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) perwakilan Banten kepada dinas Kesehatan sudah masuk, jelas “L,
Dan kami selaku lembaga kepemerintahan sedang membuat jawaban surat tersebut . Pungkasnya
“Namun sampai berita ini di publikasikan Kami masih menunggu jawaban surat dari dinas kesehatan provinsi, dengan batas ketentuan dan mekanisme tata cara surat menyurat yang diwenangkan oleh peraturan”,
Dan juga dengan sebuah ketentuan dasar hukum UUD 1945 pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan , tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam UU.
Seperti pada ketentuan sebagai berikut:
1- UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
2- UU RI nomor 20 tahun 2001 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
3- UU RI nomor 30 tahun 2002 , tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, juga tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat
4- UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan”.
Tutup Febriyansah.SH diakhir ini penyampaian nya saat dijumpai di kantor sekretariat ALMAK Banten. (Cep/Min/Tim)