Google search engine
HomeSosial & BudayaPEGIAT SENI DEBUS BANTEN DATANGI MABES POLRI

PEGIAT SENI DEBUS BANTEN DATANGI MABES POLRI

KOTA SERANG, Kabarexpose.com –Pegiat Seni Debus Banten datangi Mabes Polri untuk laporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait Debus Banten, Jumat (2/9/2022).

Adapun 13 pegiat debus yang membuat laporan di Mabes Polri, diantaranya adalah Syach Awaludin (Ketua Paguyuban Budak Banten), Abas (Ketua Aliansi Masyarakat Banten Bersatu), Arlis (Ketua Padepokan Pencak Silat Lembah Cibiuk), Andi Nakrawi (Ketua LSM GMBI Wilter Banten), Ma’mun (Ketua Gaib 212), TB Anti Masturi (Ketua BPPKB DPC Kota Serang), Suheli (Ketua Balad Ciomas), Abdul Kholik (Ketua Satgas Banten Kesti TTKDH), As’ari (Ketua Jaga Banten), Entus Mujani (Ketua Badak Banten Perjuangan), dan H Tb Nurki Hidayah (Ketua Persatuan Pendekar Macan Kulon Banten Indonesia).

“Sebelumnya, ramai di media sosial miliknya, @drrichardlee dia mengumumkan sayembara dan menyebutkan kalimat “debus-debis”. Video tersebut hingga mendapatkan mencapai jutaan penonton.

Kalimat tersebut mengundang reaksi para pegiat debus Banten yang tersinggung atas kalimat yang dilontarkan Richard Lee karena bernilai melecehkan seni budaya Banten yang telah lama ada.

Berikut isi penggalan statement richard dalam akun tiktoknya “Sayembara, tolong sampaikan pada om daus dan jindan yang terjindan-jindan dan juga untuk dukun-dukun lainnya bagi kalian semua yang memiliki ilmu kebal, ilmu debus-debis dan punya ilmu alhikmah yang luar biasa, ini sayembara !! kalian yang kebal dengan pisau bedah saya kasih 100 juta perorang” ungkap Richard dalam akun tiktok @drrichardlee

Sebanyak 13 orang pegiat debus Banten yang di dampingi kuasa hukum dari advokat, diantaranya Maskur, Nuria Haryati, Trio Alberto, Sudrajat, dan Dede Farman.

laporkan Richard atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Ketua Perkumpulan Debus Banten Indonesia (PDBI), Ajat Sudrajat menyampaikan kalimat yang disampaikan Richard di media sosial mengandung penghinaan bagi para pegiat debus.

“dia sebut debus-debis dalam satu kata yang seperti menghina debus,” ujarnya pada media ini saat dikonfirmasi melalui telefon, Jumat (2/9/2022).

Ajat menjelaskan, dimata para pegiat debus, debus adalah budaya Banten yang sudah ada sejak zaman kesultanan dan dilestarikan secara turun-temurun.

Debus termasuk sarana syiar islam dan hiburan orang-orang terdahulu “Bagi pegiat debus, debus sudah ada sejak zaman kerajaan dan sebagai sarana, dan syiar islam, hiburan itu merupakan seni budaya Banten,” jelasnya.

Dalam statementnya Richard, Ajat menganggap Richard seolah menganggap debus sebagai sarana kebal-kebalan.

“Richard menganggap debus hanya kebal-kebalan, mereka tidak paham bahwa debus merupakan kebudayaan Banten yang sudah turun temurun, pegiat debus kecewa,” terangnya.

“Videonya sudah dilihat di youtube oleh jutaan orang, kesan melecehkan terasa sekali,” paparnya.

Laporan yang dibuat oleh para pegiat debus itu tinggal melengkapi beberapa berkas.

Minggu depan, rencananya para pegiat debus akan melengkapi berkas dan mendatangi Mabes Polri kembali.

“Laporannya sudah diterima tinggal legalitas administrasi saja yang harus dilengkapi, nanti kamis kesana lagi untuk lengkapi laporan,” ungkap Ajat.

Para pegiat debus menginginkan agar Richard meminta maaf dan jangan berbicara sembarangan pada halayak umum jika tidak tahu terkait debus.

“Kita ingin berikan pemahaman pada Richard Lee jangan bicara pada khalayak ramai kalo dia belum paham tentang debus, debus adalah sarana edukasi dan penyiaran islam, jadi statemennya tidak pantas,” terangnya.

Ajat bersama 13 komunitas pecinta debus Banten yang berasal dari Serang, Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“tadi memang mereka mewakili karena tidak mungkin bisa banyak untuk kesana, laporan kami diterimanya sebelum sholat Jumat dan dilanjutkan setelah sholat Jumat,” ucapnya.

Para pegiat debus itu didampingi pemberi kuasa dari advokat, diantaranya Maskur, Nuria Haryati, Trio Alberto, Sudrajat, dan Dede Farman.

Perwakilan debus lainnya, Ketua Umum Pelaku Seni Budaya Indonesia (PSBI), Yangto menambahkan, laporan tersebut selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

“Jam 5 baru beres, ada dua berkas yang harus dilengkapi, kita diterima, tapi ada badan hukum dari ormas yang harus dilengkapi, kamis nanti kesana lagi,” jelasnya.

Dikatakan Yangto, bahwa laporan tersebut dilakukan dalam rangka memberi efek jera, tidak hanya pada Richard melainkan khalayak ramai agar berhati-hati dalam berbicara.

“Kami ingin memberi efek jera pada siapapun, tokoh publik agar hati-hati dalam berbicara karena ini menyangkut budaya yang ada di Banten,” kata Yangto.

bahasa yang diucapkan Richard Lee sangat menyinggung dan merugikan harkat dan martabat debus Banten.

“Sangat menyinggung, dia bilang (debus-debis) bahkan dibuat sayembara, mana ada debus dibuat sayembara karena ini warisan leluhur kita yang harus dilestarikan,” paparnya.

“Dia membuat sayembara menantang dengan menyebut debus debis, bahasa itu dianggapnya menantang, dianggapnya debus itu tahan bacok dan dia menantang dan ini mengundang reaksi dari para pegiat debus di Banten,” terangnya.

Salah satu tim kuasa hukum, Trio Alberto menyampaikan jika laporan ke mabes polri itu diterima dengan baik.

Pihaknya menyampaikan argumentasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard.

“Laporan kita diterima dengan baik, kita sampaikan argumentasi terkait apa yang akan dilaporkan, richard diduga telah menghina seni budaya yang dimiliki Banten yang sudah ada sejak zaman kesultanan. Kita menyiapkan berkas bukti awal berupa video pernyataan richard lee yang berisi dugaan pelanggaran UU ITE,” kata Albert.

Viralnya video tersebut pada khalayak ramai akan berdampak pada pikiran masyarakat yang berpotensi negatif tentang debus.

“Video pernyataan Richard sudah menyebar luas dan berdampak pada pikiran di masyarakat berpotensi masyarakat berasumsi yang lain tentang debus,” paparnya.

Faktanya, kata Albert, seorang pedebus untuk dapat menguasai atraksi debus perlu menjalankan syariat islam yang ada yaitu melaksanakan puasa sebanyak 40 hari, shalat 5 waktu dan lainnya.

Debus adalah seni budaya Nusantara yang harus dilestarikan dari Banten.

“kita negara Bhineka Tunggal Ika termasuk seni budaya, mindset publik terkait debus jangan sampai berubah bahwa debus adalah sulap atau trik, debus adalah asli budaya Banten,” terangnya.

(Red, Min)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments