Kabarexpose.com, Jakarta. – Kamis, 06/08/2020 Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Berawal dari laporan korban yang bernama Asyim pada hari Selasa (04/08/2020) yang datang ke Polsek Kawasan Muara Baru, bahwa dirinya melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya Honda Beat yang bernomor Polisi B 3782 USO yang di parkir di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada hari Senin (27/07/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Setelah mendapat laporan curanmor, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian tersebut.
Iptu Yudi mengatakan, dari hasil penyelidikan di (TKP) mendapat keterangan. Bahwa pada malam kejadian, ada 4 (empat) orang pemuda yang mencurigakan dan sebelumnya tidak pernah datang ke lokasi tersebut. Namun dari ke empat orang pemuda tersebut, salah satunya ada yang dikenal namanya yaitu bernama AZ (inisial).
“Selanjutnya pada Rabu (05/08/2020) pukul 02.00 Wib Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial AZ di Pelabuhan Muara Baru. Dari hasil Interogasi AZ mengakui dan membenarkan telah mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Beat bersama 3 orang temanya yaitu Barok, Siman dan Kamaludin,” terang Iptu Yudi.
Lebih lanjut Iptu Yudi menerangkan, dalam aksinya AZ dan Barok lah yang berperan mengambil sepeda motor dari (TKP). Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh Barok ke Kampung Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Serang-Banten.
“Selanjutnya Team Opsnal Reskrim melakukan pencarian pelaku dan barang bukti ke daerah Serang-Banten. Namun pelaku yang bernama Barok telah berhasil melarikan diri pada saat akan di tangkap, dan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Plat Nomor, ditinggalkannya di pinggir jalan dekat aliran irigasi Jalan Kampung Bolang, Serang-Banten. Kini sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru,” ucapnya.
Kini AZ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena AZ terjerat pasal Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Sementara itu Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra mengatakan, membenarkan kejadian tersebut dan sangat mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Wilayah Pelabuhan Muara Baru.
(Shni/Humas)