Kabarexpose.com,MUSI RAWAS
– Satu dari tiga terduga pelaku curas berhasil diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas di pondok kebun sawit di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (3/6/2020).
Diketahui tersangka bernisial, AH (50) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka diduga terlibat mencuri satu unit sepeda motor Suzuki F.1 warna coklat hitam milik Tri Handoko (29) warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Aksi curas tersebut terjadi di jalan kebun cengkeh, Desa Ketuan III l, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (26/9/2011).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut bermula, pelaku bersama dengan dua temannya datang menggunakan motor Honda Revo Absolud warna merah.
Selanjutnya, tersangka mengikuti korban yang sedang menuju ke kebun cengkeh, lalu di tengah perjalanan korban di setop oleh pelaku dan sambil meminta sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor tersebut milik ayuknya.
Korban mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya, lalu pelaku mengancam akan menembak korban jika tidak memberikan motor tersebut.
Karena ketakutan dan merasa terancam, korban memberikan motornya dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda Motor Suzuki F.1 warna coklat hitam yang bila dihitung dengan uang senilai Rp.10.000.000.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu didampingi Kanit Pidum, Ipda Febriansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja satu pelaku sudah berhasil diringkus. (4/6/2020)
“Satu tersangka sudah kami tahan,” kata Rivow didampingi Febri sapaanya.
AKP Rivow menjelaskan, tersangka diringkus di di pondok kebun sawit di Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, selain itu anggota juga menyita BB,” tutupnya.
(ZAINURI)