LEBAK, Kabarexpose.com, -Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyebut masih ada Perusahaan di Kabupaten Lebak yang belum mengindahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkap Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Selasa, 28 Februari 2023.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Perusahaan yang masih membandel, mereka menggaji karyawannya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK-Red), sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah” beber Arif Hidayat.
Menurut Arif, pada 2023, Pemerintah Provinsi Banten, melalui Penjabat Gubernur Banten telah menetapkan Surat Keputusan (SK-Red) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Kita tidak bermaksud menghambat para investor yang datang ke Banten, khususnya berinvestasi di Kabupaten Lebak, namun tentunya harus diikuti juga aturannya, biar pengusaha nyaman, karyawan juga sejahtera, karena untuk Upah kan sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, jadi di 2023 ini, tidak ada lagi nilai tawar, apalagi kondisi saat ini pasca Covid-19” terang Arif.
Masih kata Arif, di Kabupaten Lebak ini terdapat beberapa perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah upah minimum Kabupaten
“Hasil pantauan kami di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, yang seharusnya untuk Lebak itu, Rp.2.944.665,46, namun faktanya di bawah itu, Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, agar perusahaan taat dan patuh aturan” pungkasnya.
Reporter : DDN/APIH