Kabarexpose.com Lebak Banten, -Pengerjaan kegiatan proyek (TPT ) Tembok Penahan Tanah yang sedang di kerjakan oleh para tukang yang berlokasi dikampung gagambiran desa muara dua kecamatan cikulur kabupaten lebak di soal Ketua DPC LSM Garda Banten Abah encep, karena tidak memasang papan proyek yang menurut nya,ini melanggar undang undang keterbukaan informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008, (30/8/2021)
“ini pekerjaan di duga melanggar aturan dan undang undang KIP,biasanya setiap kegiatan proyek yang bersumberkan anggaran pemerintah di wajibkan untuk memasang papan informasi, biar pihak masyarakat ataupun dari kontrol sosial tau dan paham anggaran kegiatan ini dari mana luncuranya,ini malah tidak ada papan proyek,saya menduga bahwa peroyek tersebut seperti anggaran siluman ucap abah encep.
Saat dikonfirmasi media tukang pekerja proyek tersebut suhardi tidak tahu menau soal anggaran kegiatan ini dari mana
“saya tidak tau apa apa pak soalnya saya hanya buruh harian,mengenai biaya proyek ini bapa bisa tanyakan ke kontraktornya pungkas suhardi.
Reporten ddn/cecep