Ormas PPBNI DPC Kota Serang Geruduk DPUPR, Tuntut Cabut Ratusan Tiang Fiber Optik Ilegal PT FMI/PT FIS

Korlap Ormas PPBNI DPC Kota Serang, Supriadi, saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas PUPR Kota Serang, pada Selasa (28/10/2026). Foto: Istimewa. (Foto : Maswi).

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com —

Puluhan anggota Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) DPC Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, pada Selasa (28/10/2026).

Aksi tersebut mengecam maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang diduga ilegal oleh PT FMI dan PT FIS di wilayah Kelurahan Bendung, Masjid Priyai, dan Sukawana.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Supriadi, mengatakan aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Serang.

“Kami berdiri di sini karena ketertiban di atas badan jalan milik rakyat telah diinjak-injak di depan mata kita. Sosialisasi di kelurahan itu bukan izin,” tegas Supriadi di hadapan massa.

Menurut Supriadi, ada beberapa pelanggaran serius yang ditemukan di lapangan. Pertama, PT FMI dan PT FIS memasang ratusan tiang tanpa mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun izin pemanfaatan badan jalan dari PUPR Kota Serang.

Kedua, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 11. “Prosedur dibalik. Seharusnya permohonan, verifikasi teknis, persetujuan, izin, baru pelaksanaan. Ini pasang dulu, urus izin belakangan,” katanya.

Ketiga, jalur teknis kabel yang dipasang tidak pernah diverifikasi oleh PUPR maupun Kominfo Kota Serang.

Supriadi juga menyoroti sikap tim penertiban PUPR yang dinilai tidak serius. Dari ratusan tiang yang dilaporkan melanggar, hanya 3 tiang yang dicabut di Kelurahan Bendung setelah adanya desakan warga.

“Itu bukan penertiban, itu aksi seremonial yang menipu publik. Kami minta cabut semua, bukan sebagian,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa PPBNI DPC Kota Serang menyampaikan pernyataan sikap berisi 5 tuntutan resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Serang:

1. Hentikan Kegiatan Sekarang Juga: Menuntut penghentian seluruh kegiatan pemasangan dan operasional PT FMI dan PT FIS sampai seluruh perizinan terpenuhi secara lengkap dan sah.

2. Cabut Semua, Bukan Sebagian: Menuntut pencabutan menyeluruh seluruh tiang, kabel dan perangkat ilegal di tiga kelurahan tersebut dalam batas waktu 3×24 jam, dan prosesnya wajib dipantau perwakilan masyarakat.

3. Periksa dan Proses Oknum yang Bermain Mata: Menuntut pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penertiban 3 tiang, serta memeriksa secara khusus oknum pegawai bernama Rumija terkait dugaan kerja sama tidak wajar dengan PT FMI. Jika terbukti, diminta ajukan mutasi dan laporkan ke Inspektorat serta penegak hukum sesuai Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2023.

4. Jelaskan Mengapa Diam Selama Ini: Menuntut penjelasan tertulis resmi atas keterlambatan menindaklanjuti hasil audiensi tanggal 3 Oktober 2026 yang sudah lebih dari tiga minggu tanpa jawaban yang layak.

5. Seruan Tegas Kepada Kepala Dinas PUPR. untuk mengembalikan fungsi pengawasan sebagai tugas utama dinas.

Supriadi menegaskan, jika dalam 3 hari kerja tidak ada tindakan nyata, PPBNI DPC Kota Serang akan kembali dengan massa lebih besar dan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (Maswi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *