Oleh : Hairuzaman
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga hari ini belum menemukan titik akhirnya. Isu ini terus bergulir di ruang publik, di media sosial, di warung kopi, hingga di ruang-ruang diskusi akademik, bahkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam narasi polemik yang beredar, salah satu isu yang mengemuka adalah soal tidak ditemukannya ijazah dan hanya adanya Surat Keterangan yang ditampilkan di persidangan. Benar atau tidaknya narasi tersebut, biarlah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan dokumen resmi yang bisa diuji secara terbuka.
Namun yang pasti, polemik ini telah menimbulkan kegaduhan politik dan kegamangan hukum di tengah masyarakat. Rakyat bertanya-tanya, bagaimana mungkin sebuah persoalan administratif yang seharusnya sederhana menjadi bola liar yang terus menggelinding tanpa kepastian.
Di sinilah adagium lama menjadi relevan untuk kita ingat kembali: Fiat justitia ruat caelum, tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat tawar-menawar politik.
Konstitusi kita telah mengatur dengan sangat jelas tentang syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk soal pendidikan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengatur batas minimal pendidikan. Itu bukan sekadar formalitas, melainkan syarat konstitusional untuk memastikan pemimpin memiliki kelayakan intelektual dan moral.
Ketika syarat tersebut dipersoalkan oleh sebagian warga negara, maka negara tidak boleh diam. Negara harus menjawabnya dengan transparansi dokumen, bukan dengan pembiaran atau dengan narasi saling serang antar pendukung.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah inkrah seharusnya menjadi pintu masuk untuk kepastian hukum. Sifat final dan mengikat dari putusan MK harus dihormati oleh semua pihak. Jika putusan itu menimbulkan tafsir baru di publik, maka lembaga lain yang berwenang harus menindaklanjutinya.
Saat ini, bola panas itu berada di tangan DPR RI. Sebagai representasi rakyat, DPR memiliki instrumen konstitusional berupa hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Instrumen itu lahir bukan untuk gagah-gagahan, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui hak angket, DPR bisa memanggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen yang relevan, dan menghadirkan ahli untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Proses ini akan membuat terang persoalan yang selama ini gelap dan liar di media sosial.
Persoalannya, hingga kini DPR dinilai lamban, bahkan cenderung menghindar dari polemik ini. Kelambanan ini melahirkan spekulasi di tengah masyarakat. Ada yang menduga ada kompromi politik, ada yang menduga ada rasa sungkan terhadap kekuasaan.
Padahal, jika DPR ingin menjaga marwahnya sebagai lembaga legislatif yang merdeka, inilah momentum untuk menunjukkan keberanian. Memproses polemik ijazah bukan berarti memusuhi Wakil Presiden, melainkan justru menyelamatkan legitimasi Wakil Presiden itu sendiri.
Jika melalui pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel ternyata dokumen Gibran lengkap dan sah, maka DPR telah membantu memulihkan nama baik Wakil Presiden dan mengakhiri fitnah yang berkepanjangan. Itu justru menguntungkan Gibran.
Sebaliknya, jika memang ditemukan cacat prosedural atau ketidakabsahan dokumen, maka negara harus berani mengambil keputusan konstitusional. Inilah esensi negara hukum, di mana semua orang sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu apakah dia pejabat tinggi atau rakyat biasa.
Wacana pemakzulan yang muncul di ruang publik tentu tidak boleh dianggap enteng. Pemakzulan atau impeachment adalah mekanisme konstitusional yang sangat berat dan diatur ketat dalam UUD 1945. Ia tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan massa.
Namun pemakzulan juga tidak boleh dianggap sebagai barang haram yang tidak boleh dibicarakan. Jika ada dugaan pelanggaran serius terhadap syarat konstitusional, maka membicarakannya adalah bagian dari kontrol demokrasi.
Yang harus kita hindari adalah dua sikap ekstrem. Pertama, sikap memuja kekuasaan secara membabi buta sehingga menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum. Kedua, sikap membenci sosok secara personal sehingga segala cara dihalalkan untuk menjatuhkannya.
Jalan tengahnya adalah hukum. Kembalikan semua kepada hukum. Biarkan dokumen berbicara, biarkan ahli menjelaskan, biarkan forum resmi yang menguji, bukan buzzer di media sosial.
Kita harus belajar dari sejarah. Bangsa ini pernah terluka karena membiarkan persoalan hukum diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan. Orde Baru jatuh salah satunya karena hukum tunduk pada kekuasaan. Reformasi lahir untuk mengoreksi itu, untuk menjadikan hukum sebagai panglima.
Jika hari ini kita kembali mengulang kesalahan yang sama, yakni membiarkan hukum tunduk pada kalkulasi politik dan popularitas, maka kita telah mengkhianati amanat Reformasi.
Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah hingga ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya. Jabatan itu harus dihormati. Namun penghormatan terhadap jabatan tidak berarti menutup pintu terhadap kritik dan pengawasan hukum.
Justru karena jabatannya tinggi, maka standar pembuktiannya harus lebih tinggi. Seorang Wakil Presiden harus bersih tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara etika dan legitimasi publik. Keraguan publik yang dibiarkan akan menjadi beban bagi pemerintahannya sendiri.
Pemerintah dan pihak Istana Wakil Presiden sebaiknya mengambil inisiatif proaktif. Buka dokumen akademik secara transparan kepada publik, tunjukkan legalisasi yang sah, jelaskan kronologi pendidikan secara runtut. Transparansi adalah obat paling mujarab untuk menghentikan polemik.
Selama transparansi itu tidak dilakukan dan DPR tetap bungkam, maka polemik ini akan terus menjadi amunisi politik yang merugikan semua pihak. Energi bangsa akan habis untuk membahas ijazah, bukan untuk membahas program kesejahteraan rakyat.
Kita juga perlu mendorong peran kampus dan kalangan akademisi untuk bersikap independen. Jangan sampai kampus takut bersuara karena khawatir dicap oposisi. Kebenaran akademik harus dijaga, karena ijazah adalah produk akademik yang memiliki kaidah ilmiah.
Media massa dan praktisi pers memiliki tanggung jawab untuk tidak ikut memperkeruh suasana. Beritakan secara berimbang, verifikasi dokumen, hadirkan kedua belah pihak, dan hindari judul-judul provokatif yang hanya mengejar klik.
Bagi masyarakat umum, kedewasaan dalam menyikapi polemik ini sangat diperlukan. Jangan mudah percaya pada screenshot atau narasi tanpa sumber yang jelas. Tuntutlah pembuktian melalui jalur resmi, bukan melalui pengadilan jalanan di media sosial.
Hukum sebagai panglima berarti tidak ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak ada yang dihukum tanpa proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi terhadap Wapres Gibran, sembari proses pembuktian terus berjalan secara objektif.
Jika DPR akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak angket, lakukanlah secara profesional, terbuka, dan disiarkan secara langsung agar rakyat bisa menilai sendiri. Jangan ada rapat-rapat tertutup yang justru menimbulkan kecurigaan baru.
Pada akhirnya, polemik ijazah ini adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi kita. Apakah kita mampu menyelesaikan perbedaan politik melalui jalur konstitusional, atau kita akan terus terjebak dalam politik identitas dan politik kebencian.
Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Jika hukum ditegakkan dengan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, maka siapa pun yang benar akan terbukti benar, dan siapa pun yang salah harus berani mempertanggungjawabkannya. Itulah cara kita menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum.












