Oleh : Hairuzaman.
(Penulis adalah Komisioner Infokom MUI Banten)
Di tengah derasnya arus produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan yang membanjiri pasaran, muncul satu pertanyaan besar di benak konsumen muslim: apakah produk yang dikonsumsi ini halal? Keraguan inilah yang kemudian dijawab oleh sebuah sistem jaminan yang disebut sertifikasi halal. Sertifikasi halal bukan sekadar stempel, melainkan sebuah kepastian hukum dan keagamaan.
Selama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) terus mendorong para pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah hingga industri besar, agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Dorongan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi melindungi umat.
Tujuan utama dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen agar produk yang dikonsumsi tidak melanggar ketentuan dalam agama Islam. Dalam Islam, kehalalan suatu produk adalah harga mati, karena apa yang masuk ke dalam tubuh akan berpengaruh terhadap ibadah dan kehidupan.
Jaminan halal ini mencakup seluruh mata rantai produksi. Mulai dari bahan baku yang digunakan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian. Semua harus dipastikan terbebas dari unsur haram dan najis. Inilah yang disebut dengan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Ketika suatu produk telah mengantongi sertifikasi halal, maka produk tersebut tidak hanya dinyatakan halal secara syar’i, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut adalah thoyyib. Konsep halalan thoyyiban adalah konsep yang utuh dalam Al-Qur’an. Halal berarti dibolehkan secara syariat, sedangkan thoyyib berarti baik, berkualitas, bersih, dan layak untuk dikonsumsi.
Artinya, produk yang bersertifikat halal telah melalui serangkaian uji yang ketat. Tidak hanya kehalalan zatnya, tetapi juga kebersihan, keamanan, dan kelayakan proses produksinya. Sehingga konsumen mendapatkan dua keuntungan sekaligus: ketenangan secara spiritual dan keamanan secara jasmani.
Bagi konsumen, label halal adalah bentuk ketenangan batin. Seorang muslim tidak perlu lagi was-was dan bertanya-tanya saat membeli sebuah produk di supermarket atau memesan makanan di restoran. Cukup dengan melihat logo halal MUI, ia sudah mendapatkan kepastian bahwa produk tersebut telah diperiksa oleh para ahli dan ulama yang kompeten.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal justru menjadi nilai tambah dan strategi bisnis yang sangat menguntungkan. Di Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia, produk halal memiliki pasar yang sangat besar. Bahkan, di tingkat global, tren produk halal kini menjadi gaya hidup dunia atau halal lifestyle.
Produk yang telah bersertifikat halal akan lebih mudah diterima oleh pasar, baik pasar domestik maupun internasional. Kepercayaan konsumen akan meningkat, daya saing produk menjadi lebih kuat, dan jangkauan pemasaran menjadi lebih luas, termasuk ke negara-negara Timur Tengah, Malaysia, dan negara-negara Eropa yang kini banyak mencari produk halal.
Saat ini, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI terus mempermudah proses sertifikasi, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adanya program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk membantu pelaku usaha kecil agar produknya bisa bersaing.
Oleh karena itu, kesadaran halal harus dibangun dari dua sisi. Dari sisi konsumen, harus cerdas dan kritis untuk selalu memilih dan memilah produk yang sudah bersertifikat halal. Jangan tergiur harga murah namun mengabaikan kehalalan. Jadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam berbelanja.
Dari sisi pelaku usaha, jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban atau biaya tambahan. Lihatlah sebagai investasi jangka panjang untuk keberkahan usaha dan kepercayaan konsumen. Mendaftarkan produk untuk sertifikasi halal adalah bentuk tanggung jawab moral seorang produsen kepada konsumennya.
Pada akhirnya, sertifikasi halal adalah wujud nyata dari perlindungan negara dan ulama terhadap umat. Ia menjadi jembatan yang menghubungkan antara produsen yang jujur dengan konsumen yang butuh kepastian. Ia menjamin bahwa yang kita makan, kita minum, dan kita pakai adalah sesuatu yang halal dan thoyyib.
Maka, mari kita dukung gerakan wajib halal di Indonesia. Dengan semakin banyaknya produk yang bersertifikasi halal, maka kita telah ikut serta membangun ekosistem halal yang kuat, yang tidak hanya menjamin ketenangan konsumen di dunia, tetapi juga keselamatan di akhirat. **










