Hukum  

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN ke KPK

Potensi Kerugian Negara Capai Rp49,5 Miliar

Jakarta | KABAR EXPOSE.com

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut, pihaknya menemukan empat persoalan dalam proyek tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

“Dari hasil analisis ICW terhadap proses pengadaan yang berlangsung di BGN, ditemukan sejumlah persoalan yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Wana mengungkapkan, pada 2025, BGN melaksanakan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dibagi menjadi empat tahap. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Menurutnya, seluruh paket pengadaan dimenangkan oleh PT BKI.

Wana menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan dugaan tidak adanya dasar hukum dalam pengadaan tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

“Dengan demikian, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN diduga tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Persoalan kedua, lanjut Wana, yakni dugaan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender maupun tanggung jawab tertentu.

ICW menemukan terdapat empat paket pengadaan dengan lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama. Menurut Wana, paket-paket tersebut seharusnya dapat digabung agar lebih efisien dan memperoleh harga yang lebih kompetitif.

Ia menduga, pemecahan paket dilakukan untuk menghindari kewajiban memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, serta membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran,” kata Wana.

Temuan ketiga berkaitan dengan dugaan praktik “pinjam bendera”. ICW mengaku telah menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada sistem BPJPH, namun tidak menemukan nama PT BKI sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Menurut ICW, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH.

“Praktik tersebut berisiko dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak,” ujar Wana.

Sementara itu, persoalan keempat adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up. ICW menghitung biaya sertifikasi halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. Dalam aturan itu, total biaya satu perusahaan kategori usaha menengah, termasuk pelatihan dan sertifikasi penyelia halal, sebesar Rp23.057.500.

Dengan total volume pekerjaan 4.000 sertifikasi, ICW memperkirakan terdapat selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya riil hingga Rp49,56 miliar.

Atas temuan tersebut, ICW menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tahun 2025. Wana mengatakan, terdapat dua pihak yang dilaporkan ICW dalam perkara tersebut.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua, terlapor dari penyedia PT BKI dengan inisial PT BKI dari Persero,” ujar Wana. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *