Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan subsidi kembali mencuat. Pasalnya, sebuah pabrik Roti diduga kuat ilegal masih beroperasi yang berlokasi di lingkungan Jemaka Keletak RT.004/RW.003 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang Banten, pada Rabu (18/7/2025).
Pabrik Roti tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap serta menggunakan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram secara ilegal.
Dalam peraturan sudah dijelaskan pabrik roti yang menggunakan tabung gas 3 Kg, terutama tabung gas bersubsidi tersebut akan dikenakan sanksi, sanksi itu berupa teguran bisa teguran denda, Bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, ada potensi jeratan hukum pidana jika terbukti melakukan pengoplosan gas.
LPG 3 Kg adalah tabung gas subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, Penggunaan oleh pabrik roti yang notabene adalah usaha menengah atau besar dianggap sebagai penyalahgunaan.
Pada Rabu (18/06/2025) sekira Pukul 10.00 WIB, Tim media mendatangi lokasi pabrik roti tersebut, dengan tujuan ingin menggali informasi isu yang beredar di masyarakat sekitar.
Salah satu karyawan yang sedang memproduksi roti, menyebutkan, pemilik pabrik roti bernama Pendi, Namun, bos roti saat ini sedang ke Tangerang.
Wartawan kemudian berupaya menghubungi Pendi melalui telephone seluler, Akan tetapi, salah satu pengelola yang mengaku bernama Pendi memberikan klarifikasi bahwa pabrik tersebut bukan miliknya,
Menurut Pendi, pabrik roti tersebut milik seseorang yang bernama H. Mamat. “Saya hanya dipercaya sebagai pengurus atau mandor saja,” ujar Pendi saat dihubungi lewat telephone di lokasi pabrik, pada Rabu (18/06/2025).
Namun, saat ditanya terkait soal penggunaan tabung gas elpiji 3 Kg yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat miskin, Pendi berdalih bahwa tabung gas elpiji 3.Kg itu punya H. Mamat, Ia juga punya warung, *Saya sebenarnya pakai tabung gas yang 12 Kg, tapi kalau di saat habis, baru pakai tabung gas 3 Kg,” teeangnya.
Celakanya, Pendi menunjukkan sejumlah dokumen Izin usaha, Usaha atas nama dirinya sendiri yang beralamat di Tangerang. Dokumen tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun, ia mengakui bahwa sertifikat halal masih dalam proses pengurusan.
Pengakuan Pendiitu justru bertolak belakang dengan keterangan dari salah satu karyawan pabrik. Menurut ia, pabrik roti tersebut adalah milik Pendi, bukan H. Mamat. “”Yang punya pak Pendi, orang Malingping. Barusan saja keluar, Mungkin nanti sore balik,” ucap karyawan pabrik roti tersebut.
Tak hanya persoalan tabung gas elpiji subsidi, namun adanya dugaan manipulasi status kepemilikan juga, Kendati Pendi mengaku sebagai (pengurus red), karyawan juga menegaskan bahwa dialah pemilik syah pabrik tersebut, bukan H. Mamat.
Sementara itu, H. Mamat hanya berperan sebagai keamanan lingkungan sekitar pabrik
Namun, berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan, H. Mamat ini hanya pemilik lahan tempat pabrik roti dan Pendi hanya sewa lahan tempat saja kepada H. Mamat.
Hal ini membuktikan bajwa adanya dugaan penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha menengah serta indikasi dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan nama pemilik sebenarnya.
Masyarakat pun mendesak kepada dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi, dan juga Dinas Kesehatan (terkait PIRT dan sertifikasi Halal). Hingga Dinas Pertamina dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tabung gas elpiji subsidi dan izin usaha bukan hanya melanggar hukum. Akan tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat tersebut.