Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
CILEGON | Kabarexpose.com —
Satuan Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 06.00 WIB, telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap pelaku N (26), yang telah
melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, N (26), ditangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (10/4/2025).
Pada saat Press Conference, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan, mulanya kejadian pada Senin (24/2/2025), sekira jam 14.30 WIB, di kos – kosan Link Waru RT.003/RW.001 Kelurahan Panggung Rawi, Kexamatan Jombang, Kota Cilegon, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor N (26), terhadap korban Nurbayati (15).
Menurut AKP Hardi, berawal dari Laporan Polisi yang laporkan oleh orang tua korban pada Selasa (25/2/2025) yang melaporkan bahwa anak pelapor NB (15), telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial N. Yang terjadi pada Senin t(24/2)2025) sekira jam 14.30 WIB di Kontrakan Link. Waru RT.003/001 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Saat itu korban bersama dengan temannya SN (15) dan KAA (16), datang ke kontrakan pacar pelaku N yaitu P (25), hendak mengambil Handphone milik korban yang dipinjam P (25).
Sesampaunya disana korban bertemu dengan pelaku N (26), yang menyuruh korban untuk masuk ke dalam kontrakan. Namun, korban tidak mau dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas yang menyinggung pelaku. Sehingga membuat pelaku emosi dan pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan mengepal ke bagian wajah sisi kiri korban.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kontrakan dan mengambil pisau dapur langsung menghampiri korban dan mengarahkan pisau tersebut ke bagian wajah korban dan mengenai pelipis serta kelopak bawah mata kiri korban,
Kemudian pelaku mengambil kayu yang berada di depan kontrakan dan memukulkan kayu tersebut kepada korban. Tak ayal, akibatnya mengenai wajah serta kepala korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi kejadian sambil menarik pacarnya yaitu P dan juga saksi AJI (20), untuk ikut kabur bersama pelaku dari ookasi kejadian sambil mendorong motor milik AJI yang tidak bisa dinyalakan.
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang saat itu menurut keterangan pelaku N (26), dirinya bersama dengan salah satu temannya yaitu Saksi AJI langsung melarikan diri ke daerah Serang untuk bersembunyi.
Atas kejadian tersebut pelaku N (26), setelah melakukan penganiayaan melarikan diri dan sering berpindah pindah tempat
Kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon, pada Rabu (9/4/2025) sekira jam 06.00 WIB, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku N (26), yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur NB (15). Kemudian N (26) di tangkap di Kampung Saung Masjid 13/6 Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Sserang
Pelaku N (26) telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda sebanyak Rp.100,000,000,-(Seratus juta rupiah)












